“Kami datang dari Riau untuk mengadukan dan minta tolong kepada bapak Presiden Jokowi, bapak Kapolri. Mohon kiranya anak kami bisa keluar (bebas),” ujar Iroh didampingi Ismail, keluarga dari ke 6 tersangka.
Kembali ke Syakarni. Kepada awak media ia perlihatkan sebundal kliping Perjuangan Masyarakat Tiga Kecamatan.
Pada kliping itu tertera kronologis perkara tanah warga oleh Batin Mudo Genduang, Abu Kasim.
Cerita Abu Kasim dari 26 kampung yang digusur oleh PT SLS terbukti dengan adanya Pusara atau Kuburan Nenek Moyang kami masih berada dalam lahan HGU (Hal Guna Usaha) PT SLS.
“Tempat tinggal orang tua kami seluruhnya dimusnahkan, kemudian ditanami sawit oleh PT SLS. Orang tua kami yang berani mempertahankan kebun dan rumah waktu itu ditangkap dan dipukuli. Ditangkap dengan alasan menghalangi pembangunan masa itu,” ungkap Abu pada kronologi yang ia buat.
“Bersama Pengacara pak Jeferson, kami berharap akan mendapat Keadilan ke depan. Melaporkan kejadian ke Mabes POLRI, Kementerian terkait dan bahkan ke Istana sekalipun kami siap,” pungkas Syakarni. Bersambung.. (Simare)