Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

KPK OTT Oknum Jaksa Yogya Yang Diduga Terima Suap

12
×

KPK OTT Oknum Jaksa Yogya Yang Diduga Terima Suap

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, PostKeadilan – Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) kembali OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum Jaksa di Yogyakarta. Kini KPK tengah memeriksa 8 saksi dalam kasus dugaan suap proyek drainase tahun anggaran 2019 Yogyakarta.

Para saksi Mereka diperiksa untuk tersangka jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, yang juga ketua TP4D, terjaring OTT KPK. Kamis (07/11/2019) itu.

Example 300x600

Dalam pemeriksaan, KPK mengusut pengetahuan saksi soal dugaan Wali Kota Yogyakarta menyuap Eka Safitra. Tak hanya itu, suap juga diduga diterima Eka Safitra dari Kepala Dinas PU, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Yogyakarta. “KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS (Eka Safitri) dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota,” ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (7/11).

Febri menyebut pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY. Meski demikian, ia tidak merinci siapa saja delapan saksi yang diperiksa itu. Febri juga tak menyebut pasti siapa wali kota dan kepala dinas PU yang dimaksud. Adapun Wali Kota Yogya saat ini dijabat Haryadi Suyuti, sementara Kepala Dinas PU dijabat Agus Tri Haryono.

Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait OTT kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eka Safitra dan jaksa nonaktif pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana, sebagai tersangka.

Eka atas bantuan Satriawan diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapatkan proyek drainase itu. Kini proyek tersebut mangkrak.

Haryadi pernah meminta fatwa ke KPK apakah proyek itu bisa dilanjutkan atau tidak. Namun KPK menyatakan tak bisa memberikan fatwa lantaran bukan kewenangannya. (Hardi / Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.