KPK OTT Oknum Jaksa Yogya Yang Diduga Terima Suap

- Penulis

Sabtu, 9 November 2019 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, PostKeadilan – Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) kembali OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum Jaksa di Yogyakarta. Kini KPK tengah memeriksa 8 saksi dalam kasus dugaan suap proyek drainase tahun anggaran 2019 Yogyakarta.

Para saksi Mereka diperiksa untuk tersangka jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, yang juga ketua TP4D, terjaring OTT KPK. Kamis (07/11/2019) itu.

Dalam pemeriksaan, KPK mengusut pengetahuan saksi soal dugaan Wali Kota Yogyakarta menyuap Eka Safitra. Tak hanya itu, suap juga diduga diterima Eka Safitra dari Kepala Dinas PU, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Yogyakarta. “KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS (Eka Safitri) dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota,” ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (7/11).

Baca Juga :  Tanjung Jabung Timur Berduka, Organisasi mahasiswa UNJA dan UNH Berkolaborasi Galang Dana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Febri menyebut pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan DIY. Meski demikian, ia tidak merinci siapa saja delapan saksi yang diperiksa itu. Febri juga tak menyebut pasti siapa wali kota dan kepala dinas PU yang dimaksud. Adapun Wali Kota Yogya saat ini dijabat Haryadi Suyuti, sementara Kepala Dinas PU dijabat Agus Tri Haryono.

Baca Juga :  PT TPL berkontribusi dalam program penanganan covid dengan menyerahkan 5 Unit Konsentrator Oksigen di RSUD Porsea

Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait OTT kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eka Safitra dan jaksa nonaktif pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Peternakan Babi Persekusi Wartawan, Aceng Syamsul Hadi : Usut Tuntas!

Eka atas bantuan Satriawan diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapatkan proyek drainase itu. Kini proyek tersebut mangkrak.

Haryadi pernah meminta fatwa ke KPK apakah proyek itu bisa dilanjutkan atau tidak. Namun KPK menyatakan tak bisa memberikan fatwa lantaran bukan kewenangannya. (Hardi / Red)

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!