Bekasi – Postkeadilan.Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Polda Metro Jaya dengan No STTPL/B/321/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, bahwa Inisial MI sebagai Kuasa Hukum Inisial B telah melaporkan balik HMS dan GH terkait dugaan Laporan Palsu terhadap Kliennya Budiyanto di Polsek Cikarang Pusat Polrestro Bekasi.
Muhamad Ikbal selaku Kuasa Hukum Inisial B menjelaskan, “Bahwa kejadian Laporan yang diduga Palsu oleh HMS dan GH tersebut terjadi pada Tanggal 25 Agustus 2021 di Polsek Cikarang Pusat dan telah dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pidana pasal 317 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP,” jelas MI,(21/3/22).
“Saya sebagai Pengacara (B) meminta agar pihak penegak Hukum Polda Metro Jaya dapat kiranya melakukan Proses Hukum kepada HMS dan GH yang memberikan Laporan Palsu ke Kepolisian sesuai dugaan Pidana Pasal 317 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP, agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang mempermainkan Hukum untuk sebuah kepentingan yang penuh Pembohongan dan Rekayasa,” tegas Ikbal.
( JH )