Labuhan Batu, PostKeadilan – Kebun sawit KSU Amelia yang dieksekusi oleh Dinas Kehutanan pada tanggal 14 November 2018 lalu, kini telah kembali beroperasi.
KSU Amelia yang akrab disebut PT SAB memiliki lahan seluas 750 hektar terletak di Dusun 6 Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu sumatera Utara. Sepengetahuan warga setempat, PT SAB telah puluhan tahun beroperasi melakukan alih pungsi hutan produksi menjadi kebun sawit tanpa izin yang sah.
Kabar beredar di masyarakat juga, bahwa para centengnya dikenal sangat arogan. Bahkan pernah meruntuhkan beberapa rumah penduduk setempat. Kata warga yang tidak mau sebut namanya demi takut dipermasalahkan, tuding di Desa Wonosari ini dijadikan beberapa kelompok orang sebagai sarang para mapia tanah.
Selain PT SAB masih ada beberapa perkebunan yang memiliki lahan ratusan hektar. Seperti kebun Saprin dan Jibro, Telah berulangkali dilaporkan masyarakat kepada instansi terkait dan para pemilik perkebunan sawit, namuntak kunjung berproses.
“Terkesan kebal hukumlah. Soalnya sampai saat ini belum juga terjerat hukum,” ujar warga itu. Ironisnya sejumlah perkebunan sawit ini telah dieksekusi oleh instansi terkait. Tetapi lagi-lagi tetap beroperasi dan tidak ada teguran maupun tindakan dari pihak instansi yang terkait seperti saat ini.
Konpirmasi awak media ini dari masyarakat, bahwa perkebunan PT SAB/KSU Amelia dalam 3 bulan ini telah kembali beroperasi. Demikian Perkebunan Saprin dan Cibro. Setelah eksekusi, tak lama kemudian langsung beroperasi. Masyarakat Panai Hilir mengharap keseriusan intansi yang terkai dalam penanganan kasus pengalihan pungsi hutan tersebut.
Coba ditelusuri informasi ke Dinas Kehutanan Propinsi, hingga berita ini di lansir, belum dapat di temui. Bersambung………………… (tim)