Merasa Di Tipu, Oknum ASN Dilaporkan Istri Sirinya

- Penulis

Selasa, 1 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, PostKeadilan – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Budi Hartoyo dilaporkan ke Polres Cilacap oleh istrinya sendiri, Retnowati pada hari Senin (30/4/2018) siang.

Pernikahan Siri pada bulan Maret 2017, Budi sebelumnya berjanji kepada Retnowati, bahwa dirinya akan menceraikan istri pertamanya. Demikian pengakuan Retnowati yang didampingi Kuasa Hukumnya, Martinus Hasibuan saat memberi Laporan Polisi (LP).

Mendapat janji demikian, Retnowati menerima lamaran Budi dan kemudian nikah resmi di kantor KUA Kroya Cilacap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien saya dijanjikan seperti itu maka mau di nikahi. Dia (Budi) bilang akan menceraikan istri pertamanya. Itu tidak ditepati..,” ujar Kuasa Hukum Retnowati, Martinus kepada PostKeadilan usai buat Laporan Polisi (LP).

Lebih lanjut Martinus menjelaskan, perkawinan siri berlangsung selama 1 tahun hingga klien saya melahirkan anak laki laki yang lahir premature, meninggal dunia tanggal 28 September 2017.

Baca Juga :  LSP Pers Indonesia Jalani Proses Asesmen Penuh oleh BNSP

“Suami klien saya, si Budi itu tidak pernah memberikan nafkah ke istrinya. Klien saya ditelantarkan,” tuding Martinus.

Atas kejadian tersebut, sambung Martinus, kami laporkan saudara Budi atas dugaan penipuan, Pasal 378 KUHP, kemudian perbuatan tidak menyenangkan Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Masih kata Penasehat Hukum NCW (National Corruption Watch) ini, selain laporan polisi, klien nya juga akan melaporkan Budi Hartoyo ke atasannya, Direktur RSUD Cilacap.

“Kami berharap, sebagai atasan dari Budi, sang Direktur RSUD Cilacap dapat menghukum dugaan pelanggaran displin berat PNS seperti diatur pada PP No.10 Tahun 1983 cq PP 45 tahun 1990 dengan ancaman sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” pungkas Martinus.

Baca Juga :  Deklarasi Zero Halinar, Lapas Banda Aceh sudah menjadi Lapas yang “Bersih”.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 8 beserta perubahannya berbunyi sebagai berikut :

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

(3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya adalah setengah dari gajinya.

Kemudian dari pada itu, jika seorang ASN tidak mendapatkan izin dari pejabat untuk berpoligami atau tidak melaporkan perkawinannya, maka mengacu pada Pasal 15 PP 45/1990 yang mengatur bahwa PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”).

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Tanda Tangan Nota Penanggulan Paham Radikal

PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010terdiri dari:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b.    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c.    pembebasan dari jabatan; d.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (R-01)

Berita Terkait

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!