Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Merasa Di Tipu, Oknum ASN Dilaporkan Istri Sirinya

1
×

Merasa Di Tipu, Oknum ASN Dilaporkan Istri Sirinya

Sebarkan artikel ini

Cilacap, PostKeadilan – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Budi Hartoyo dilaporkan ke Polres Cilacap oleh istrinya sendiri, Retnowati pada hari Senin (30/4/2018) siang.

Pernikahan Siri pada bulan Maret 2017, Budi sebelumnya berjanji kepada Retnowati, bahwa dirinya akan menceraikan istri pertamanya. Demikian pengakuan Retnowati yang didampingi Kuasa Hukumnya, Martinus Hasibuan saat memberi Laporan Polisi (LP).

Mendapat janji demikian, Retnowati menerima lamaran Budi dan kemudian nikah resmi di kantor KUA Kroya Cilacap.

“Klien saya dijanjikan seperti itu maka mau di nikahi. Dia (Budi) bilang akan menceraikan istri pertamanya. Itu tidak ditepati..,” ujar Kuasa Hukum Retnowati, Martinus kepada PostKeadilan usai buat Laporan Polisi (LP).

Lebih lanjut Martinus menjelaskan, perkawinan siri berlangsung selama 1 tahun hingga klien saya melahirkan anak laki laki yang lahir premature, meninggal dunia tanggal 28 September 2017.

“Suami klien saya, si Budi itu tidak pernah memberikan nafkah ke istrinya. Klien saya ditelantarkan,” tuding Martinus.

Atas kejadian tersebut, sambung Martinus, kami laporkan saudara Budi atas dugaan penipuan, Pasal 378 KUHP, kemudian perbuatan tidak menyenangkan Pasal 310 KUHP dan Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Masih kata Penasehat Hukum NCW (National Corruption Watch) ini, selain laporan polisi, klien nya juga akan melaporkan Budi Hartoyo ke atasannya, Direktur RSUD Cilacap.

“Kami berharap, sebagai atasan dari Budi, sang Direktur RSUD Cilacap dapat menghukum dugaan pelanggaran displin berat PNS seperti diatur pada PP No.10 Tahun 1983 cq PP 45 tahun 1990 dengan ancaman sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” pungkas Martinus.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 8 beserta perubahannya berbunyi sebagai berikut :

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

(3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak, maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada bekas istrinya adalah setengah dari gajinya.

Kemudian dari pada itu, jika seorang ASN tidak mendapatkan izin dari pejabat untuk berpoligami atau tidak melaporkan perkawinannya, maka mengacu pada Pasal 15 PP 45/1990 yang mengatur bahwa PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”).

PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”).

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010terdiri dari:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b.    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c.    pembebasan dari jabatan; d.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (R-01)
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.