Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimVideo

Merasa Diancam Dan Dihina Di Medsos, Wahyu Hidayat Dilaporkan Ke Reskrim Polrestabes

34
×

Merasa Diancam Dan Dihina Di Medsos, Wahyu Hidayat Dilaporkan Ke Reskrim Polrestabes

Sebarkan artikel ini

Surabaya, PostKeadilan – Merasa diancam dan penghinaan terhadap dirinya melalui media sosial (Medsos) Achmad Edy (AE) melaporkan Moch Wahyu Hidayat (WH) ke Reskrim Polrestabes Surabaya.

Didampingi Penasehat Hukumnya, Moh. Taofik MD menceritakan bahwa beberapa waktu lalu, klien nya di tuding tidak-tidak oleh terlapor melalui medsos.

Example 300x600

“Terkait hal tersebut dan pencemaran nama baik membuat klien kami sangat tidak terima hati. Atas pemberitaan tersebut maka kami melaporkan ke SPKT Polrestabes,” ujar Taofik, Sabtu (9/11/2019).

Kepada PostKeadilan, Taofik perlihatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / B / 995 / XI / Res.1.14./2019 / Jatim/ Restabes SBY dengan Pelapor Achmad Edy dan terlapor Moch Wahyu Hidayat.

Perkara yang tertera pada laporan tertanggal 9 November 2019 itu adalah Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dan Pengancaman melalui Medsos (Facebook dan WhatsApp).

“Klien kami yang di unggah di media sosial, terkait pencemaran nama baik. Saudara WH menurut kami sudah memenuhi unsur melanggar pasal 27 no 03 Undang Undang ITE,” ungkap Taofik MD.

Ia meminta kepada pihak kepolisian segera menindaklanjutin laporan kliennya tersebut. “Kiranya rekan Kepolisian dapat segera menindak lanjutin. Karena sudah menganggu psikologis kien kami terkait pencemaran nama baik itu,” tegasnya.

Selain didampingi kuasa hukumnya, AE juga didampingi Ketua dan Penasehat BPAN. Munding mengatakan mendukung langkah Achmad Edy untuk melaporkan Wahyu Hidayat atas pencemaran nama baik. Kata Munding, kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan kepada Achmad Edy yang juga sebagai wakil ketua BPAN Jawa Timur.

Di waktu yang sama, Acmad Edy berharap dengan sangat pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang menimpa dirinya. “Kita meminta segera di proses hukum sesuai yang berlaku di Negara ini,” tukas Edy.

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim, Kompol Sudamiran. Sebut baru mengetahui Laporan itu. “Nanti kita coba pertanyakan kepada pembantu penyidiknya,” ucapnya di ujung telepon seluler miliknya.

Tempat terpisah, dikonfirmasi kepada Wahyu Hidayat terkait laporan. Demikian jawab nua. “Pak Edy telah menipu saya masalah jual parkir di Surabaya di jalan kebun bibit kafe Queen,” tulis nya via WhatsApp.

Coba digali apa bukti penipuan dan mengapa tidak lapor ke pihak berwajib. Wahyu terkesan berkilah demikian:
‘Maaf pak saya minta id persnya bapak klau bapak emang wartawan’ dan ‘Ia saya minta id pers keanggotaan wartawan bapak’. Padahal awak media telah perkenalan diri dari PostKeadilan.

Menurut Wahyu, pertanyakan hal itu karena suruhan teman. “Saya disuruh minta id card bapak. Dia yang suruh,” dalihnya di ujung telepon. Bersambung.. (Simare/Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.