Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar sumut

Oknum Disdik Kepri yang diduga kemplang dana hibah APBD 2017 ,belum tersentuh hukum.

4
×

Oknum Disdik Kepri yang diduga kemplang dana hibah APBD 2017 ,belum tersentuh hukum.

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang .Postkeadilan.proses hukum oknum didinas pendidikan provinsi kepri yang diduga maling dana hibah APBD 2017 sebesar Rp 780 juta..masih jadi tanya .besar.???. Padahal pihak kejaksaan tinggi kepri sebelumnya udah memanggil para oknum-oknum didinas provinsi beberapa waktu lalu.dan sempat viral di berbagai media cetak maupun media online setahun yang lalu( 4/3./2018.) yang mana ketika itu kejaksaan tinggi kepri di pimpin oleh .

pak Asri putra.SH.dan ketika itu beliau udah membenarkan atas pemangilan para oknum-oknum ASN Disdik provinsi kepri.untuk dimintai keterangan,atas penggunaan dana APBD 2017 senilai Rp 780 juta.yang sebelumnya tidak masuk DIPA dinas pendidikan,namun dilaksanakan dan dicairkan dari APBD Kepri.ketika diwawancara oleh awak media ketika itu.yang menangani pidsus kejaksaan negeri Tanjung pinang,dan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi dan sipatnya masih klarifikasi,kata Asri Agung.SH.

Penyalahgunaan dana yang diduga secara fiktif atau ‘maling’ dana pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan pendampingan beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah senilai Rp780 juta, yang sebelumnya tidak dialokasikan pada DIPA Anggaran Dinas Pendidikan di APBD 2017.

Diberitakan sebelumnya, dengan memanipulai data kegiatan Rp780 juta dana APBD 2017 Provinsi Kepri, diduga dimaling pejabat di Dinas Pendidikan Kepri untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir,ketika itu, juga membenarkan hal tersebut dan karena sudah menjadi temuan, maka pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Kepri melakukan pengawasan.

“Saya sudah merekomendasikan ke Inspektorat, agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diperiksa dan dapat mengembalikan dana APBD 2017 tersebut,” ujar Arifin Nasir.

Dari pantauan awak media postkeadilan.pejabat atau ASN yang diduga secara masiv melakukan tindakan korupsi dana hibah APBD 2017 .belum di proses hukum atau pun di sidangkan

Sampai berita ini terbit awak media belum bisa menemui pejabat kejaksaan tinggi yang baru,Edi Birton.pengganyinya pak Asri Agung SH.untuk di mintai keterangan atas kasus tersebut.kabarnya kepala dinas pendidikan provinsi,Arifin Nasir, sedang di panggil kejaksaan terkait dugaan korupsi monumen bahasa yang berada di pulau penyengat.yangmana proyek tersebut terbengkalai, pengerjaan nya,beberapa tahun lalu.Arifin Nasir pun telah mengakhiri masa pengabdian/pensiun udah setahun lalu.Zen

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.