Pandangan Aliran Positivis Tentang Hukum Adalah Syarat Universal
Oleh: Gunawan Edo Wardo
Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis, yang mana kepastiannya adanya hukum-hukum perkembangan mengatur roh manusia dan segala gejala hidup bersama dan itulah secara mutlak.
Saya berpikiran untuk memahami positivisme hukum tidak dapat diabaikan metodelogi positivis dalam sains yang mengharuskan dilakukannya validasi dengan metode yang terbuka atas setiap proposisi yang diajukan.
Karena itu bukti empirik adalah syarat universal untuk diterimanya kebenaran dan tidak berdasarkan otoritas tradisi atau suatu kitab suci.
Disisi lain, Positivisme hukum mempunyai pandangan yang sama tentang diterimanya validasi. Seperti halnya positivisme sains yang tidak dapat menerima pemikiran dari suatu proposisi yang tidak dapat diverifikasi atau yang tidak dapat difalsifikasi, tetapi karena hukum itu ada karena termuat dalam perundang-undangan apakah dipercaya atau tidak.
Untuk itu, hukum harus dicantumkan dalam undang-undang oleh lembaga legislatif dengan memberlakukan, memperbaiki dan merubahnya.
Positivisme hukum berpandangan bahwa hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi. Adapun yang di luar undang-undang tidak dapat dimasukkan sebagai hukum karena hal itu berada di luar hukum.