Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsTaput

PANSIMAS DESA POHAN JULU PERLU DIUSUT APARAT PENEGAK HUKUM

2
×

PANSIMAS DESA POHAN JULU PERLU DIUSUT APARAT PENEGAK HUKUM

Sebarkan artikel ini

Taput – Post Keadilan. Siborongborong, Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat ( PAMSIMAS ) tahun 2020 di Dusun Sihatandohan Desa Pohan Julu Kecamatan Siborong 2 tak dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(12/8/2021).

Kegagalan proyek Pamsimas tentunya membawa kekecewaan bagi warga Pohan Julu yang mendambakan fasilitas air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Ironisnya sejak pembangunan selesai tahun 2020 lalu, Dikatakan MS, salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengaku menyayangkan keberadaan infrastruktur Penyediaan air minum berupa instalasi perpipaan yang tidak di rasakan aliran air bersihnya.

“Coba bantu kami pak, di ajukan kepada pemerintah supaya ada air bersih, karena yang ada sekarang berupa pemasangan pipa ini tidak ada fungsinya. Jangankan musim kemarau musim hujan saja tidak ada air di dalam pipa PAMSIMAS ini”. Tutur M.S kepada wartawan. Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Bupati Taput Drs. Nikson Nababan Msi Kunjungi Kantor Camat Parmonangan Sumatera Utara

Di tempat yang sama, warga lainnya juga menuturkan, pengerjaannya pun terkesan asal asalan.

Sementara Aktivis Pemerhati Air dan Sanitasi, Poltak Sianturi yang tengah berada di lokasi saat melakukan monitoring dan melakukan pengamatan. Menurut Poltak, PAMSIMAS tahun 2020 di Desa Pohan Julu tersebut dinilai gagal.

“Saya menyayangkan, dari sudut perencanaan penetapan sumber mata air, penerapan teknologi pengambilan air, sampai kepada speksifikasi teknis pembuatan reservoir yang dinilai tidak bagus dan gagal”.

lantaran bukan hanya disebabkan dari persoalan tentang pengerjaan saja melainkan hal itu pun patut diduga adanya dugaan ketidak beresan dalam penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Kordinator Tim Investigasi LSM ACCN Tapanuli Raya Hendry Lumbangaol mengatakan :

“ Ini harus di evaluasi oleh pengelola Program PAMSIMAS ditingkat kabupaten maupun Provinsi, untuk melakukan advokasi teknis serta advokasi hukum untuk kemudian menjadikan laporan kepada aparat penegak hukum. Jika ada indikasi dan celah-celah penyimpangan baik secara teknis maupun secara administrasi,hal ini perlu diusut secara tuntas, apalagi jika sama sekali keberadaan infrastruktur pamsimas ini tidak mampu dirasakan manfaatnya”. Tegas Hendry Kepada Awak Media ini. ** (js)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.