Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Partai PERINDO digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

37
×

Partai PERINDO digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Dalam Petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim : 1.menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai anggota Partai Persatuan Indonesia ( PERINDO).

Example 300x600

3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak
memeriksa Permohonan Penggugat Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal partai adalah Perbuatan Melawan hukum yang merugikan Hak Penggugat akibat tidak adanya sanksi Organisasi kepada Tergugat II karena tidak menjalankan keputusan partai yaitu SK DPP No.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg” Tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020.

4.Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak Menjalankan Keputusan Partai yaitu SK DPP NO.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan pernyataanya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg” tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020 adalah perbuatan Indisipliner yang layak diberikan sanksi oleh Turut Tergugat I.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Memberikan ganti kerugian immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara.

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I memberikan sanksi kepada Tergugat II berupa pemberhentian selamanya atau setidaknya perhentian sementara sebagau anggota Partai PERINDO.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanlan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi (uit Voerbaar bij voeraad).

8.Menghukum Para tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

9.Menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.