Perusahaan Pers Harus Mendapat Ijin DP. FPII : Kredibilitas Ketua Dewan Pers Wajib Dipertanyakan

- Penulis

Minggu, 11 Agustus 2019 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Ketua Dewan Pers (DP), Prof Dr. Mohammad Nuh mengatakan Perusahaan Pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian(PT) dan (SIUP) dianggap belum cukup, sehingga harus mendapat ijin dari Dewan Pers.

Dengan analogi pengembang perumahan, Perusahaan Pers sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB dari Dewan Pers. Hal ini dikatakan Mohammad Nuh pada saat melakukan Verivikasi Faktual dibeberapa media di Makassar belum lama ini.

Nuh juga mengibaratkan Perusahaan Pers sebagai keluarga. Sehingga yang belum daftar harus mendaftar agar masuk dalam keluarga. Karena menurutnya, kalau ada anak diluar nikah harus didaftar agar dapet warisan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan M. Nuh demikian mendapat respon keras dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Ketua Presidium FPII, Kasihhati pun sampai keluarkan release berita tanggapannya.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Sihonongan Kecamatan Paranginan

Kasihhati menilai Muhammad Nuh Tidak mengerti dan tidak memahami sejarah Pers dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pernyataan ketua Dewan Pers ini membuktikan bahwa ketua Dewan Pers adalah pengkhianat diantara pejuang-pejuang Pers yang sudah berdarah-darah memperjuangkan Kemerdekaan Pers. Pernyataan itu juga membuktikan bahwa Muhammad Nuh tidak memahami Undang Undang Dasar 45 dan Pancasila, Bagaimana Muhammad Nuh mau menjadi bapaknya Insan Pers diseluruh Indonesia kalau tidak mengerti tentang Dunia Pers dan Undang Undang Pers. Wajar kalau sikapnya demikian kita sebut Diktator dan Sok berkuasa,” sebut Kasihhati.

Lanjut Kasihhati, seorang yang berpendidikan tinggi seperti Muhammad Nuh bisa membuat kebijakan sepihak. Ini jelas melanggar Undang-Undang Pers dan Hak Azazi Manusia. Seharusnya Muhammad Nuh dan anggota Dewan Pers lainnya memahami dan mendalami betul Undang-Undang Pers serta Undang Undang Dasar agar tidak membuat kebijakan yang nyeleneh.

Dia (Kasihhati) menghimbau agar Dewan Pers (DP) tidak membuat pernyataan ataupun membuat surat edaran yang dapat menganggu aktivitas insan pers. “Jangan sembarangan menuduh Perusahaan Pers yang tidak diverivikasi Dewan Pers dan wartawan yang tidak ikut UKW illegal. Semua dilindungi Undang- Undang dan negara hadir di sana,” katanya.

Baca Juga :  Forum Purna Bakti Kabupaten Bekasi Bentuk Program Koperasi

Pada releasenya, Kasihhati sebut: “Apa mata Muhammad Nuh tidak melihat bahwa tahun 2017 kita sudah melakukan aksi (lihat : youtube, Aksi 203 FPII dan Aksi 134 FPII) yang dilakukan FPII saat menyikapi hal-hal yang terkait dengan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap wartawan?”

Baca Juga :  Rudi Siswanto Unggul, Resmi Pimpin DPD IWO Batanghari

Kasihhati menegaskan, Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap bahwa dirinya merupakan seorang “PENGUASA” di dunia Pers. Sudah lepas kontrol seolah sebagai HAKIM yang memutuskan vonis hukuman bagi terpidana

“Hal inilah yang patut dipertanyakan dan dicurigai tingkat pendidikan seorang Ketua Dewan Pers. Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandangan, malah memecah belah. Apa ini yang dinamakan seorang ketua?” ucap Kasihhati.

Masih kata Kasihhati, kredibilitas Ketua Dewan Pers demikian wajib dipertanyakan. “Harusnya Ketua Dewan Pers Calling Down, bertobat dan minta ampun kepada Tuhan YME,” ujar wanita yang akrab dipanggil Bunda ini.

Dan kepada Pengurus dan Anggota FPII seluruh Indonesia, Kasihhati mengingatkan untuk terus berjuang membela kemerdekaan Pers sejati, melaksanakan peliputan sesuai kaidah kode etik jurnalistik. Red

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!