Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSemarang

Plat Merah Keluar Hotel, Gubernur Siap Beri Hukuman. NCW: Urusan Esek-Esek Bisa Dipecat

1304
×

Plat Merah Keluar Hotel, Gubernur Siap Beri Hukuman. NCW: Urusan Esek-Esek Bisa Dipecat

Sebarkan artikel ini

“Saya sudah temui bapak, kalau memang mau di blow up (diberitakan) silahkan saja. Menurut beliau (Gubernur Ganjar) jika memang itu salah, mau diberitakan silahkan. Beliau siap beri ‘hukuman,” ucap Bima, Selasa (28/7/2020) malam.

Ditempat terpisah, Ketua NCW, Herman PS sebut penyalahgunaan Mobil Dinas dalam temuan diatas sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. “Kalau bukan urusan kedinasan, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi dipakai buat ke hotel untuk urusan ‘esek-esek’ begituan, bisa di pecat itu oknumnya,” jelas Herman, Kamis (30/7/2020) siang.

Baca Juga :  Puskesmas Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Vaksinasi Covid – 19 Tahap Pertama Untuk Pelayan Publik

Herman menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) pun sudah mempertegas larangan menggunakan kendaraan dinas ini dalam beberapa kali kesempatan.

“Tidak boleh. Pak Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah menegaskan dalam berbagai kesempatan. Bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas bukan untuk kedinasan, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS,” beber pegiat anti rasuah ini.

Baca Juga :  Akibat Limbah Pabrik Kali Cilemah Abang Tercemar, Elemen Masyarakat Kecam LH dan PJT II Kab Bekasi

“Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” imbuhnya.

Sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bermacam-macam, tergantung dari jenis dan seberapa besar pelanggaran yang dibuat oleh abdi negara ini.

“Jenis dari hukuman disiplin itu pun banyak, sesuai peraturan disiplin kepegawaian, nanti dilihat dulu jenis pelanggaran dan nilai tingkat pelanggarannya, barulah diberikan hukuman,” tandas dia.

Baca Juga :  Ketua MPW PP Sumut dan Ketua MPC PP Pakpak Bharat Beserta Bupati Serahkan Bantuan Koperasi

Artinya sudah sangat jelas Kementerian PANRB melarang PNS menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, keluarga, mudik Lebaran. Apalagi dipakai untuk urusan melanggar hukum. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online