Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSemarang

Plat Merah Keluar Hotel, Gubernur Siap Beri Hukuman. NCW: Urusan Esek-Esek Bisa Dipecat

×

Plat Merah Keluar Hotel, Gubernur Siap Beri Hukuman. NCW: Urusan Esek-Esek Bisa Dipecat

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

– Jenis hukuman disiplin ringan:

a. Teguran lisan

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung tangkap DPO Yusri di Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi BBM dan TPPU.

b. Teguran tertulis

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.‎

– Jenis hukuman disiplin sedang:

a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Baca Juga :  Kedisiplinan Pencegahan Kunci Pengendalian Covid-19

c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

– Jenis hukuman disiplin berat:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Baca Juga :  Bupati Batanghari Minta Awal Tahun Ini Seluruh Desa Selesaikan APBDes

c. Pembebasan dari jabatan

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bersambung…………… (Osi/Joni Rg)

Respon (1)

  1. Beritanya aktual dan terpercaya ,bukan berita hoax,beritanya juga beragam dari seluruh tanah air.Terus tegapkan keadilan dan tetap membantu rakyat untuk memperoleh informasi diseluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses