Polres Karawang Ungkap Penyebaran Video Porno

- Penulis

Minggu, 25 November 2018 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, PostKeadilan – Satuan Reskrim Polres Karawang setelah melakukan penyelidikan secara mendalam berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat viral di Kabupaten Karawang beberapa belakangan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin jalannya Konferensi Pers, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Maradonna Armin Mappaseng S.I.K dan Kanit IV PPA Sat Reskrim Ipda Herwit Yuanita S.Trk. di Aula Mapolres Karawang, Rabu (21/11/2018).

Kapolres menjelaskan, bahwa pada bulan Juli 2018 Tersangka M (20) melakukan perbuatan persetubuhan dengan salah seorang Wanita yang berinisial AR, anak dibawah umur yang masih bersekolah di tingkat SMA. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah Hotel didaerah Karawang Barat.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Honorer Kab. Ciamis Cabuli ABG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dalam persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar atau direkam oleh Tersangka M dan pihak Korban Perempuan juga mengetahui bahwa adanya pengambilan gambar saat adegan persetubuhan tersebut berlangsung.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan, pada bulan Oktober atas permintaan dari AR yang merupakan lawan main di video tersebut, dikirimlah video persetubuhan tersebut ke Handphone yang bersangkutan. Tersebarnya video tersebut bermula saat teman dari AR yang berinisial D yang merupakan salah satu teman di sekolahnya mengambil atau mengirimkan file video persetubuhan AR dan M tanpa sepengetahuan dari sang pemilik ke Handphone pribadinya.

Baca Juga :  Penerapan PPKM Mikro, Mapolsek Maro Sebo Ulu Membagikan Paket Sembako Kepada Pedagang

Kemudian oleh D video persetubuhan tersebut tersebar ke teman-temannya. Lalu ada salah satu seorang siswa dari sekolah tersebut menyebarkan dengan cara menonton secara bersama-sama dengan menggunakan Projector dikelas pada saat jam pelajaran kosong memutar video tersebutpun diruang kelas, sehingga semakin tersebar dan beberapa siswa ikut merekam apa yang ditampilkan di projector tersebut.

Baca Juga :  Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

“Untuk Tersangka M kita kenakan UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur,” Terang Kapolres.

Selain itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti, handphone, pakaian dan tripod yang digunakan serta satu lagi kamera masih kita cari, tambahnya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarluaskan peredaran video Persetubuhan tersebut karena nantinya akan bisa di pidana oleh UU ITE.”PK ( Pariston )

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!