Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Polres Karawang Ungkap Penyebaran Video Porno

24
×

Polres Karawang Ungkap Penyebaran Video Porno

Sebarkan artikel ini

Karawang, PostKeadilan – Satuan Reskrim Polres Karawang setelah melakukan penyelidikan secara mendalam berhasil mengungkap penyebaran video porno yang sempat viral di Kabupaten Karawang beberapa belakangan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin jalannya Konferensi Pers, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Maradonna Armin Mappaseng S.I.K dan Kanit IV PPA Sat Reskrim Ipda Herwit Yuanita S.Trk. di Aula Mapolres Karawang, Rabu (21/11/2018).

Kapolres menjelaskan, bahwa pada bulan Juli 2018 Tersangka M (20) melakukan perbuatan persetubuhan dengan salah seorang Wanita yang berinisial AR, anak dibawah umur yang masih bersekolah di tingkat SMA. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah Hotel didaerah Karawang Barat.

Kemudian dalam persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar atau direkam oleh Tersangka M dan pihak Korban Perempuan juga mengetahui bahwa adanya pengambilan gambar saat adegan persetubuhan tersebut berlangsung.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan, pada bulan Oktober atas permintaan dari AR yang merupakan lawan main di video tersebut, dikirimlah video persetubuhan tersebut ke Handphone yang bersangkutan. Tersebarnya video tersebut bermula saat teman dari AR yang berinisial D yang merupakan salah satu teman di sekolahnya mengambil atau mengirimkan file video persetubuhan AR dan M tanpa sepengetahuan dari sang pemilik ke Handphone pribadinya.

Kemudian oleh D video persetubuhan tersebut tersebar ke teman-temannya. Lalu ada salah satu seorang siswa dari sekolah tersebut menyebarkan dengan cara menonton secara bersama-sama dengan menggunakan Projector dikelas pada saat jam pelajaran kosong memutar video tersebutpun diruang kelas, sehingga semakin tersebar dan beberapa siswa ikut merekam apa yang ditampilkan di projector tersebut.

“Untuk Tersangka M kita kenakan UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur,” Terang Kapolres.

Selain itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti, handphone, pakaian dan tripod yang digunakan serta satu lagi kamera masih kita cari, tambahnya.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarluaskan peredaran video Persetubuhan tersebut karena nantinya akan bisa di pidana oleh UU ITE.”PK ( Pariston )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.