Kemudian saksi YR memberitahukan saksi YR dan mengatakan “Apakah ada tamu di kamar nomor 5 tadi malam”, lalu saksi YR menjawab “MA yang datang tadi malam”. Setelah itu saksi NW dan YR bersama-sama rekannya yang lain naik ke lantai 2, setelah membongkar pintu kamar tersebut dengan alat berupa linggis, terlihat didalam kamar mandi MA dalam keadaan kaku tanpa pakaian. Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian Polres Humbahas.
Saat di TKP Sat Reskrim Polres Humbahas lakukan olah TKP menginterogasi saksi bahwa Korban pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib datang ke Hotel Martabe untuk menumpang mandi.
Dari keterangan adik kandung korban menyatakan bahwa korban ada riwayat hipertensi dan adanya keluhan sakit kepala (pernah jatuh).
Menurut Tim Medis RSUD Doloksanggul bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
PIihak Keluarga tidak keberatan atas meninggalnya korban dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak dilakukan Otopsi terhadap korban