Sekolah yang dipimpin Mustopa mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020.
Oleh karenanya, untuk mengelola bantuan tersebut dibentuklah Tim BOS SMK Generasi Mandiri dengan Terdakwa sebagai penanggung jawabnya.
Bahwa untuk mendapatkan Dana BOS regular serta BPMU, terdakwa memerintahkan Saksi Anggit Triyono selaku operator sekolah mengunggah data peserta didik ke Data Pokok Pendidikan sebelum memasuki tahun anggaran yang akan datang (pada tahun anggaran berjalan).
Kemudian Tim BOS SMK Generasi Mandiri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan pedoman kegiatan dan anggaran untuk 1 (satu) tahun ajaran, akan tetapi RKAS tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mempedomani Pedoman Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler dan BOS Provinsi Jawa Barat/BPMU.
Setelah RKAS selesai kemudian diunggah Anggit Triyono kedalam sistem milik Kemendikbud RI.
Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan BOS Reguler dan BPMU sebesar Rp.4.799.590.000,- (empat miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Dicairkan ke rekening Bank BJB atas nama SMK Generasi Mandiri oleh tersangka Mustopa Kamil dan Saksi Vita Yuniarti.