Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Ditenggarai Advokat ‘Bodong, DSW LawFirm Sebagai Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo

23
×

Ditenggarai Advokat ‘Bodong, DSW LawFirm Sebagai Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik Mempolisikan Juristo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Ditenggarai merusak profesi Advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia, DSW (Dwi Seno Widjanarko) LawFirm mempolisikan pria sebut saja Juristo. Pasalnya, Juristo yang mengaku seorang Advokat namun setelah ditelusuri DSW LawFirm ternyata tidak benar alias bodong.

Senin (15/5/2023) itu Pemimpin Redaksi (Pemred) Warta Sidik, Tommy Alfredo Langi bersama DSW LawFirm, Jajaran Divisi Hukumnya datang ke Polres Tangerang Kota untuk melaporkan Juristo.

Menurut Tommy, panggilan akrab Pemred Warta Sidik, perkembangan jaman sekarang ini semakin banyak kepalsuan dan kejahatan di Indonesia.

“Bukan hanya uang palsu dan investasi palsu atau bodong, bahkan kini berjamuran advokat bodong dan gelar atau titel palsu. Tentu digunakan untuk menipu dan mencelakakan masyarakat,” kata Tommy melalui release tertulisnya, Selasa (16/5/2023) malam.

Lanjut dia, pelaporan berawal dari Warta Sidik mendapat surat dari Dewan Pers berasal pengaduan Juristo yang mengklaim sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang pada saat itu diberitakan media Warta Sidik.

Tommy langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Hukum Warta Sidik.

“Kita langsung buat rapat. Dan kemudian dari hasil Investigasi tim mendapatkan temuan dan data dilapangan serta dari situs dan organisasi advokat FERARI, bahwa Juristo bukan atau belum menjadi advokat.” beber Faisal, tim Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik.

Faisal mengatakan, salah satu bukti kuat yakni pengecekan data Juristo langsung di pangkalan dikti.

“Ternyata menurut sistem Dikti, Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati,” terangnya.

Masih kata Faisal, belum lama ini dari LQ menyurati STIH Gunung Jati. LQ memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus sarjana Hukum, masih semester 6.

Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat.

“Dengan bukti awal tersebut , jelas sudah dugaan pidana, Juristo SH mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu alias bodong. Kami dari DSW LAWFIRM mengawal Pemred Warta Sidik untuk melaporkan Juristo,” tegasnya.

Kepada awak media ini, dikirim surat LP Nomor : LP/B/542/V/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2023, pelapor Tommy A Langi dan terlapor Juristo.

Lanjut Faisal, kita pakai Pasal yang di sangkakan : Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat

“Agar kedepannya tidak ada lagi mengaku-ngaku Advokat dan yang merasa kebal hukum mengintervensi media.

Juristo kita laporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari, dalam surat pdf yang pemred Warta Sidik terima dari Dewan Pers,” tambah Faisal.

Kembali ke Tommy, terkait perbuatan Juristo demikian, sebut telak melanggar pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau

vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pengaturan pengunaan gelar akademik dapat di lihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.

“Juristo dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil merugikan masyarakat,” tuding Tommy.

Dalam hal surat Dewan Pers, Tommy dan Kuasa Hukum menyesalkan.

“Seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu. Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum. Karena jika Dewan Pers menjalankan aturan berdasarkan data palsu maka Dewan pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana.” ungkap Faisal.

DSW LawFirm menghimbau agar korban lainnya dari Juristo segera melapor karena disinyalir banyak korban Lawyer palsu ini, agar tidak merusak profesi Advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia. Bersambung ..(Simare)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.