Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Sejumlah LSM Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

1
×

Sejumlah LSM Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Cerita pungutan sebesar Rp. 7,5 juta/siswa baru yang diterima SMA Negeri 2 Tambun Selatan secara offline pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kabupaten Bekasi, kini jadi pergunjingan dan menuai kritikan pedas dari sejumlah Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM).

Pasalnya, orang tua murid yang mengaku ‘terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp. 7,5 juta itu kepada pihak sekolah demi anaknya dapat di terima di sekolah tersebut.

“Saya sudah coba tawar, tapi pak Arif nya tidak mau. Dia (Arif) bilang, kalau ibu tidak ada uang sebesar itu, anak ibu tidak bisa sekolah di sini,” ujar sumber menirukan omongan Arif kepada awak media ini di depan SMAN 2 Jl. Aries Perum SKU, Tambun Selatan, Bekasi, Kamis (18/8).

Hasil investigasi lapangan, Arif adalah oknum guru PNS yang ditunjuk sebagai ‘eksekutor’ oleh kepala SMAN 2 Tambun Selatan Muhammad Nurdin,S.Pd,MM dan para wakil Kepala Sekolah yang juga menjadi panitia ajang penerimaan PPDB offline ketika itu.

“Walau berat, yah terpaksalah kami kasih pak. Dari pada anak sekolah jauh-jauh, ya kami kasih sajalah,” sebut orang tua murid lainnya.

Dipertanyakan apakah serah terima uang pakai kwitansi dan di jelaskan oleh pihak sekolah kegunaan uang tersebut, senada orang tua murid yang ada waktu itu sebut untuk belanja baju seragam, buku dan meja belajar.

“Kemahalan sih.. ya sudahlah pak. Pasrah aja. Lebih baik sekolah swasta kalau semahal itu,” ucap ibu yang anaknya tidak jadi bersekolah di SMAN 2 berlinang sembari bawa anaknya tinggalkan gedung SMAN 2 Tambun Selatan.  

Diminta tanggapan terkait pungutan yang terjadi di SMAN 2 Tambun Selatan, Ketua DPP LSM LP2TRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika) Marius Sirait sangat menyesalkan kejadian tersebut. “Ini harus ditindaklanjuti oleh Dinas dan pihak terkait. Apalagi pihak penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Bekasi. Kejadian ini harus segera di proses,” kata Marius kepada crew PostKeadilan, Jumat (16/9) di Bekasi.

Hal sama dilontarkan Waketum LSM Government Transformation Of Indonesia (GOTI), Murdani Sitorus. “Bahwa itu jelas melakukan pungutan liar. Jelas dilarang di PP 17 Tahun 2010 pasal 181, itu patokan kami. Kami LSM GOTI akan coba sampaikan kepada dinas pendidikan dan kepada pihak yang berkaitan dengan hukum seperti Kejaksaan supaya ini ditindaklanjuti,” janji Dani, panggilan Murdani Sitorus ke wartawan PostKeadilan.

“Karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Kejadian ini harus segera dituntaskan,” sambung Dani.

Dani menambahkan, uang orang tua siswa yang dipungut juga harus segera dikembalikan ke orang tua siswa. “Itu boleh-boleh saja dikembalikan. Namun tindakan pihak sekolah jelas melanggar hukum. Itu kebijakan yang salah. Maka kepala sekolah sebagai pemutus kebijakan dan oknum-oknum wakil kepala sekolah yang terlibat dalam eventnya harus diberi sangsi keras. Terbukti melanggar pidana, penjarakan.!,” tukas Dani.

Dani dan Marius berharap, semoga masyarakat sekitarnya tidak mau dibodohi kepala sekolah. “Ini benar-benar pungli. Masyarakat yang anaknya diterima pada jalur offline, jangan sampai mau di bodoh-bodohi Kepala Sekolah. Tidak jelas dan tidak ada payung hukumnya pungli itu,” tutup Marius.

Coba dihubungi ke nomor seluler milik kepala SMAN 2 Tambun Selatan Muhammad Nurdin, Nurdin tak mengangkat. Di minta waktu untuk beri klarifikasi terkait pungutan itu via SMS, Nurdin juga tak beri jawaban. Berkali kunjung ke SMAN 2 Tambun Selatan, batang hidung Nurdin pun tak kelihatan. Bersambung.. R-01/ Marja/Edison

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.