Kepsek SMAN 3 Tamsel Diduga Tidak Memahami Tatakelola Pendidikan

- Penulis

Selasa, 15 November 2016 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Ada yang menarik dari kinerja Kepala SMA Negeri 3 Tambun Selatan, Sayoga. Disinyalir, Sayoga tidak memahami tatakelola pendidikan di sekolah. Apalagi pada jenjang sekolah menengah atas atau SMAN, sehingga dikuatirkan akan berdampak pada peningkatan mutu dan daya saing pendidikan.
Hal itu dikatakan Sekjen DPP LSM VOSY RI Jefri kepada PostKeadilan di ruang kerja redaksi, Sabtu (12/11) itu. Yakni tentang jawaban surat dari pihaknya yang ditujukan kepada Kepala SMAN 3 Tamsel Nomor.205.DPP/BKS/LSM-VOSY RI/X/2016 tertanggal 7 Oktober 2016, perihal klarifikasi dugaan penyalahgunaan KKN, penggunaan dan pengelolaan Dana BOS TA 2014 hingga 2016.
Menurut Jefri, setelah menelaah jawaban surat dari Kepala SMAN 3 Tambun Selatan Sayoga yang ditujukan ke Kabid Kesbangpol dan Diskomimfo serta Kabag Hukum Pemda Bekasi, patut diduga kepala sekolah tidak memahami tatakelola pendidikan.
“Apalagi di jenjang SMA Negeri, yang diituntut oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu dan daya saing. Kami sangat mengkawatirkan SDM yang dimiliki Kepala Sekolah seperti pak Sayoga ini. Bisa-bisa kelak siswa dibawah kepemimpinannya tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan dan atau dapat bekerja pada dunia usaha. SDM Kepala Sekolahnya seperti ini,” ujar Jefri sembari perlihatkan surat jawaban Sayoga.
Surat yang ditujukan ke Kabid Kesbangpol, Diskomimfo, dan Kabag Hukum Pemda Bekasi menunjukkan Kepala SMAN 3 Tamsel tidak memahami tugas yang di embannya, sehingga kuat dugaan terjadi penyelewengan dana Bos dari sumber dana APBN atau Bos pusat sebesar Rp.1.200.000/siswa/tahun, dan dari APBD Kab.Bekasi melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor.421/Kep.2.A-Disdik/2015, tanggal 5 Januari 2015, tentang subsidi penyelenggaraan pendidikan maka untuk jenjang SMAN ditetapkan anggaran sebesar Rp.2.400.000/siswa/tahun.
Dikatakan Jefri, untuk pelaksanaan penggunaan dana Bos, kepala sekolah sebagai bagian dari penyelenggara negara sesuai prinsip desentralisasi otonomi daerah, maka pemerintah dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ditetapkan asas-asas umum penyelenggara negara sebagai norma. Yakni : asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektifitas.
“Selain memahami delapan standar pendidikan, kepala sekolah yang memiliki displin ilmu pendidikan mestinya terlebih dahulu memahami tiga pilar kebijakan pendidikan nasional,” ungkap Jefri.
Menyikapi jawaban surat dari Kepala SMAN 3 Tamsel yang tidak memahami Mutatismutandis, kata Jefri, pihaknya dari LSM VOSY RI akan melaporkan dugaan korupsi dana Bos ke instansi penegak hukum. Langkah itu di tempuh, untuk menguji jiwa kepemimpinan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor.53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, yang oleh pemerintah diberikan tambahan jabatan sebagai kepala sekolah.
Demikian, untuk menguji Kepala SMAN 3 Tamsel terkait kepatuhan menjalankan asas-asas umum penyelenggara Negara, sebagaimana ruh Undang-undang Nomor.28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Diminta klarifikasi terkait apa yang dikatakan Jefri, hingga pemberitaan, Sayoga belum dapat ditemui. Bersambung………….(RO-2)

Baca Juga :  Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Tambun Selatan Angkatan 36 Berlangsung Hikmat

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Woo.. Banyak Permasalahan Terjadi Di SMAN, Kepala KCD Wilayah Bekasi ‘Bungkam Terkesan Tidak Perduli
Laksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN Jatinangor.
Di SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Banyak Bangunan Rusak Parah, Butuh Pembangunan Segera..
Terkesan Lamban, Laporan Aduan Jual Beli Bangku Sekolah Kini Sudah Di KPK
Bangku Kosong Terbiarkan, Anak Bangsa Menjerit Tak Berdaya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!