Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrimpendidikanVideo

Terkesan Lamban, Laporan Aduan Jual Beli Bangku Sekolah Kini Sudah Di KPK

45
×

Terkesan Lamban, Laporan Aduan Jual Beli Bangku Sekolah Kini Sudah Di KPK

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Laporan aduan masyarakat terkait dugaan ‘kecurangan’, ‘kongkalikong hingga praktik jual beli bangku di beberapa SMA Negeri Kota Bekasi, kini sudah sampai di tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, membenarkan adanya laporan terkait dugaan jual beli kursi di Sekolah Negeri Kota Bekasi.” Kita akan pelajari lebih lanjut,” ujarnya pada wartawan.

Sebelumnya, ramai beredar kabar bahwa ‘jual beli kursi dan kecurangan’ PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tersebut diduga melibatkan oknum sekolah dengan tarif Rp. 10 Juta, Rp. 20 juta, Rp. 25 Juta hingga sampai Rp. 30 Juta per bangku.

Menurut Koordinator Gerakan Pemantau Pendidikan Hermawan, berdasarkan informasi yang didapatkan di lapangan, ada sejumlah sekolah SMA Negeri di Bekasi. Diantaranya SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 13 serta 18 Kota Bekasi.

“Ada indikasi jual beli bangku. (Modusnya) ada kesengajaan dari tiap sekolah negeri mengurangi jumlah kuota siswanya. Namun pada akhirnya, setelah masuk sekolah, ternyata kuotanya penuh terisi, Dan bahkan ada yang melalui jalan pintas tanpa ikut PPDB tapi namanya masuk, dan mengganti nama siswa lain yang seharusnya relevan untuk masuk,” beber Hermawan, Minggu (13/8/2023) itu.

Untuk sekolah yang di sebut di atas, menurut laporan yang diterima, kuota kosong yang tidak ada dalam PPDB, kemudian diisi dan dijualbelikan. Satu kursi diduga dipatok antara Rp. 10 Juta hingga Rp. 30 juta. Dana tersebut kemudian masuk lewat oknum sekolah dengan praktik yang rapi dan tak diketahui publik.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, banyak masyarakat mengaku sangat prihatin atas kondisi yang saat ini terjadi. Bahkan guru dan pegawai sekolah pun ternyata banyak juga keberatan dengan praktek ilegal tersebut.

Mereka senada sebut yang memiliki kelebihan finansial, memiliki kemampuan, bisa masuk ke sekolah manapun. Sedangkan siswa lainnya harus bersaing berdasarkan prestasi dan zonasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.