Jakarta, PostKeadilan – Desas desus penanganan Kasus Mafia Tanah yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat, dimana ramai diberitakan disejumlah media juga. Hingga kini pihak penyidik Polres Metro Jakarta Barat belum dapat menahan tersangka mafia tanah inisial AG itu. Ditengarai, ada oknum Wassidik Mabes Polri lakukan ‘interpensi.
Korban Ng Jen Ngay melalui pengacaranya, Dr Aldo Joe, SH MH mengatakan bahwa AG sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, berlokasi di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat.
“Pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu, tersangka AG saya ketahui dijerat Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.
Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AG, namun tersangka mangkir sebanyak dua kali, dan nyatanya hingga kini belum dilaksanakan upaya paksa terhadap tersangka AG,” kata Aldo, Rabu (24/11/2021) siang.
Atas hal ini, lanjut Aldo. Kinerja Polres Metro Jakarta Barat pun menjadi sorotan di beberapa media nasional.
“AG yang saat ini masih berproses Hukum di Polres Metro Jakarta Barat, kini terkesan dimentahkan oknum dari Biro Pengawasan Penyidik (Rowassidik) Bareskrim Polri. Pasalnya, penetapan tersangka AG oleh Polres Jakbar entah kenapa digelar ulang oleh Rowassidik yang hasilnya entah kapan diketahui,” tudingnya.
Pria muda ini menilai tidak ada kepastian hukum dalam penanganan perkara.
“Padahal Polres Jakbar sudah menetapkan tersangka AG, namun kenapa ada gelar ulang perkara.? Dimana akibat gelar perkara ulang itu hingga terkesan dimentahkan oleh Wassidik,” tukas Aldo.
Ia menduga hasil dari gelar perkara yang dilakukan Rowassidik nantinya kan merekomendasikan perkara dihentikan dengan berbagai macam alasan.
“Perkiraannya ya disuruh hentikan (perkara) dengan berbagai macam alasan,” terang Aldo bernada jengkel.
Untuk diketahui, kasus ini ada di Laporan Polisi No. : LP/436/III/2018/Sat.Reskrim/JB, tanggal 21 Maret 2018 dan Polres Jakbar sudah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya berinisial AG yang diduga Aldo sebagai dalang dugaan mafia tanah.
Sisi lain kata Aldo, proses Praperadilan sebagaimana di atur dalam UU RI No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak memiliki wewenang dapat memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan sementara waktu terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Bahwa pula tidak ada satu-pun ketentuan yang memberikan wewenang kepada Biro Pengawas Penyidikan untuk memerintahkan agar dihentikan sementara terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Baik yang terdapat pada Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, maupun Perkaba No. 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana,” bebernya.
Berdasarkan pasal 112 ayat (2) KUHAP jelas mengatur bahwasannya: ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.
“Faktanya, proses penyidikan yang ditangani oleh Polres Jakarta Barat mengalami penghentian sementara waktu, yang dibuktikan tidak dilaksanakan penangkapan terhadap Tersangka AG, tanpa alasan dan pemberitahuan resmi yang jelas,” tandasnya.
Diakhir pembicaraan,
Aldo meminta ketegasan aparat kepolisian dalam menindak kasus dugaan mafia tanah ini.
Berikut ujar Aldo melalui releasenya.
“Kami memohon Perlindungan Hukum / Tindak Lanjut terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penadahan pada Laporan Polisi No. : LP/436/III/2018/Sat.Reskrim/JB, tanggal 21 Maret 2018. (Diduga pelaku : AG), dengan ini memohon beberapa hal sebagai berikut :
1. Memohon agar dilaksanakan upaya paksa penangkapan secara tegas terhadap terduga mafia tanah yaitu AG yang menyandang status tersangka, yang mana terduga pemalsuan surat dan penadah tidak kooperatif dalam hal dimintai keterangan, dikarenakan telah dilaksanakan pemanggilan sebanyak dua kali secara patut oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Barat, namun Tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan surat tersebut tanpa alasan yang sah.
2. Bahwa sebagai referensi, perkara a quo serupa dengan perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang mana korban bernama Dino Pati Djalal (seorang Mantan Wakil Menteri Luar Negeri), telah ditangani professional dibuktikan dengan telah terungkapnya 15 tersangka dan Freddy Kusnadi sebagai pembeli tanah secara illegal, serta perkara Nirina Zubir (Artis) yang pula telah ditangani professional oleh Polda Metro Jaya. Sama halnya yang dilakukan oleh AG terhadap Korban Ng Jen Ngay, beroperasi tukang AC, sehingga Kami memohon agar diperlakukan asas Equality Before the Law (tidak membedakan profesi tukang AC dan Mantan Wamenlu).
3. Kami sangat besar harapan kepada POLRI untuk mengungkap “Mafia Tanah” secara jelas dan terang, tanpa adanya unsur “Tebang Pilih” terhadap pelaku “Mafia Tanag” sehingga dapat menjadi efek jera serta memberikan contoh setimpal kepada masyarakat guna memutuskan mata rantai para “Mafia Tanah” di NKRI tercinta ini.
4. Kami berharap penegak hukum dapat memberantas “Mafia Tanah” hingga sampai kepada “akarnya”, dan ke depannya Negara RI tercinta bersih dari sekelompok orang yang memiliki predikat “Mafia Tanah”. Seperti layaknya beberapa kasus yang telah terungkap oleh Polda Metro Jaya. Dan Kami sangat yakin Polres Metro Jakarta Barat juga mampu mengungkap kasus “Mafia Tanah” seperti ini.
Hingga pemberitaan dilansir, belum ada pihak Biro Wassidik yang bersedia beri tanggapan.
Bersambung.. (Simare/Binsar)
Respon (2)