Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Tersangka NW Kembalikan Uang Rp 169,4 Juta Diduga Hasil Korupsi Asrama Mahasiswa Di Yogyakarta

18
×

Tersangka NW Kembalikan Uang Rp 169,4 Juta Diduga Hasil Korupsi Asrama Mahasiswa Di Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – SUMSEL Seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel menyerahkan materi kerugian negara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin petang (1/4/2024). Adapun uang yang dikembalikan oleh tersangka NW sebesar Rp169,4 juta lebih.

“Iya kami telah menerima penyerahan uang kasus korupsi asrama mahasiswa Yogyakarta sebesar Rp. 169.427.787,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran Pers senin(1/4)

Vanny menambahkan uang tersebut dikembalikan langsung oleh tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik bidang tindak pidana khusus. (TIPIKOR)

Diketahui, bahwa Tersangka NW merupakan oknum pegawai BPN di Yogyajakarta yang terlibat dalam kasus penjualan aset asrama mahasiswa milik Pemprov Sumsel dengan menertibkan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Penulis: Bambang

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.