Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar brebes

Upaya Penegakan Protokoler Kesehatan AKB di Wilayah Larangan Brebes

×

Upaya Penegakan Protokoler Kesehatan AKB di Wilayah Larangan Brebes

Sebarkan artikel ini

Brebes – Upaya penegakan Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, terus dilakukan di situasi new normal pandemi covid atau AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Kejari Batang Hari Pimpin Pelantikan, Serah Terima Jabatan Kacab Jari

Di Kecamatan Larangan, Brebes, yaitu di Desa Luwunggede, upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, masih dilakukan secara gabungan oleh Tim Satgas Gugus Covid-19 Desa Luwunggede, dengan sasaran masyarakat yang masih berkumpul tanpa memakai masker di sepanjang jalan utama desa tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Pimpin Apel Lomba Kampung Bersih di Kelurahan Sertajaya

Dalam keterangannya, Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Suwardi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan yakni himbauan dan pembinaan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap protokoler kesehatan AKB.

Baca Juga :  Perjanjian Kerja Bersama PT. Aisan Nasmoco Industri Periode 2023 ~2024 (Tanpa Omnibus Law)

“Kita juga menghimbau kepada para pelintas jalan utama Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, agar memakai masker dan menjaga jarak sesuai anjuran pemerintah,” ungkapnya, Rabu (18/11/2020).

Dijelaskannya lanjut …..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses