JAKARTA – POSTKEADILAN. Lesmanan Halawa korban penganiayaan di pertambangan emas yang diduga ilegal di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Padangsidimpuan sampai saat ini masih terus mencari keadilan  karena menurutnya dari pihak Polsek Siabu bahkan Polres Madina belum ada tindakan tegas terhadap ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Padahal kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban Lesmanan Halawa dari sejak 14 Oktober 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2022/SPKT/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Siabu sebelumnya, AKP Jamaluddin Nasution.
Tiga pelaku penganiayaan terhadap korban Lesmanan Halawa (30) seorang wartawan sampai saat ini belum juga tertangkap, Ketiga pelaku adalah berinisial FH (40) alias Ama Ope, GG (52) alias Ama Andi dan JZ alias Ama Julpan Zega yang telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tanggal 19 Mei 2023 oleh Polsek Siabu. Minggu, (17/11/2024).
Bahkan FH pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban Lesmanan Halawa di pertambangan emas yang diduga ilegal di Bukit Siayo Desa Tangga Bosi Kecamatan Siabu sering live di tiktok.
Bahkan mengancam korban melalui via telpon. Oleh karenanya, korban merasa kuatir jika sewaktu-waktu pelaku bisa saja kembali melakukan perbuatan tindak pidana, yang bisa lebih mengancam jiwa korban Lesmanan Halawa.
Dilansir dari media ………………..