Toba, PostKeadilan – Ditenggarai hendak melakukan transaksi Narkoba, ‘bocah kemarin sore- inisial JPT (18) diciduk Sat Narkoba Polres Toba.
“Kejadian di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Toba dan berikut barang bukti narkotika jenis Sabu Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib,” terang Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, Selasa (11/1/2022) pagi.
Melalui Bungaran, Kapolres Toba AKBP AKALA FIKTA JAYA S.I.K, M.H, mengatakan bahwa penangkapan pelaku di atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu Di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba IPTU LIBERTIUS SIAHAAN bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.