Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline NewsHukum Kriminal

Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Ringkus Komplotan Perampok Mobil Pick-Up

×

Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Ringkus Komplotan Perampok Mobil Pick-Up

Sebarkan artikel ini

BEKASI POSTKEADILAN – Satreskrim Polres Metro Bekasi Unit Jatanras berhasil mengamankan 6 pelaku Komplotan perampok mobil pick-up di Jl.Raya Rengasbandung, Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, yang korbanya dibuang di Kalimalang dengan dilakban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan berawal dari para pelaku membuntuti korban dan memberhentikan korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyenggol mobil pelaku pada tanggal 30 September 2022.

“Mereka (para pelaku) menghentikan laju mobil korban dengan mengatakan bahwa korban telah membentur mobil pelaku yang kemudian para pelaku membawa korban dan mengancam korban lalu dibuang di Fly Over Jababeka atau Kali malang,” Tutur Kapolres, Saat konferensi pers di TKP, Jumat 25/11/2022.

Baca Juga :  Ketua JMPD : Zuli Zulkipli,SH "Dana Hibah KONI di Makan Rayap"

“Para pelaku setelah membuang korban lalu melarikan diri dengan membawa mobil pick-up milik korban beserta membawa barang berharga milik korban,” Tambah Kapolres.

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan berhasil mengamankan barang bukti mobil korban setelah mengidentifikasi mobil korban hingga ke daerah Jawa Tengah.

Baca Juga :  Seluruh Anggota BPD Se- Kecamatan Tanjung Tebat Siap Dukung Yulius Maulana Untuk Maju di Pilkada Lahat 2024

“Kita kejar dan berhasil mengamankan barang bukti mobil korban hingga ke Jawa Tengah,” Terang Kapolres.

Dari pada pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick-up milik korban dan 1 unit mobil milik pelaku, 1 unit handphone dan sejumlah uang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Baca Juga :  Miris!! Rp 7,1 Milyar Anggaran Preservasi Jalan dan Jembatan Teluk dalam Lolowau Tahun 2022 Dikerjakan Asal Jadi Diduga PPK 36 Tutup Mata.

Ditempat yang sama korban Jayadi mengungkapkan bahwa dirinya dibuang di daerah Kali Malang dengan mulut dan mulut dilakban oleh para pelaku serta mendapatkan ancaman.

“Saya disuruh masuk kedalam mobil dengan dipaksa dan saya diancam disuruh diam apabila ingin selamat, lalu saya dilakban dibagian mata dan mulut, setelah dibuang saya buka lakban dan saya sadar sudah berada di kali malang,” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

samuel sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 ce la vi