KAB. BEKASI POSTKEADILAN– Kapolres Metro Bekasi Kombespol Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, SIK MH didampingi jajarannya memimpin press release pengungkapan kasus perampasan, pencurian dan kejahatan jalan yang berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi. Press release digelar di Mapolres Metro Bekasi Jalan Kihajar Dewantara No 1 , Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Rabu (15/3/2023) siang.
“Siang ini saya merilis keberhasilan pengungkapan oleh Jajaran Polres Metro Bekasi, “kata Twedi, panggilan akrab orang nomor satu di kepolisian kab. Bekasi.
Ia menerangkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut oleh Polres Metro Bekasi bersama sama dengan Polsek Cikarang Barat dan Polsek Cikarang Utara.
“Pengungkapan kejahatan ini dikomandoi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal kita, Kompol Gogo Galesung. Yang mana telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Perampasan, Curanmor dan kejahatan jalanan,” beber Melati tiga ini.
“Pelaku mengambil barang milik korban,“ imbuh Twedi.
Lebih lanjut, tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam.
Kemudian untuk kejadian yang kedua yaitu pencurian kendaraan bermotor.
“Dan kejadian yang ketiga yaitu pencurian dengan kekerasan yaitu membacok korban saat sedang menuntun kendaraannya yang mogok lalu kemudian mengambil kendaraan korban tersebut. Kejadian-kejadian tersebut terjadi pada kurun tahun 2022 dan tahun 2023,“ bebernya.
Yang terakhir, lanjut Kapolres. Mengungkap peristiwa kejahatan yang terjadi pada akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023.
“Enam orang pelaku berhasil diamankan. Dua orang diantaranya masih dibawah umur yaitu pelaku curanmor, dan satu orang lainya pernah menjalani hukuman atau residivis,” ujar Kapolres memperlihatkan para pelaku.
“Salah satu perkara sempat viral di Medsos pada akhir Desember 2022. Saat itu pelaku melakukan aksinya dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis clurit kepada korban yang sedang makan malam di Warteg. Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakan di atas meja, kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak tersebut.
Ini kami telah amankan barang bukti, “jelasnya.
Terbentang barang bukti yang diamankan yaitu dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu buah stik Golf, surat surat kendaraan BPKB dan STNK, Kunci T.
Pelaku-pelaku ini dijerat pasal KUHP. Terhadap pelaku perkara pengancaman dan melukai korban hingga perampasan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal Sembilan tahun penjara dan juga pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun penjara.
“Untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kapolres. (Hms/red)