Langkat– Post Keadilan. Tim Media Post Keadilan bersama Lembaga JPKP mendatangi Desa Jati, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, guna melakukan konfirmasi langsung terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa yang sebelumnya telah dikantongi oleh tim. (6 Mei 2026).
Kedatangan tim disambut oleh Kepala Desa (Kades) yang mempersilakan untuk duduk bersama perangkat desa lainnya. Namun suasana konfirmasi tidak sepenuhnya berjalan kondusif. Seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan tampak menunjukkan sikap keberatan saat proses tanya jawab berlangsung.
Dalam pernyataannya, oknum tersebut bahkan melontarkan protes dengan menyebut bahwa Lembaga JPKP tidak memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan Dana Desa. Sikap ini justru memunculkan tanda tanya besar.
“Jika memang tidak ada masalah, mengapa harus bersikap defensif dan keberatan saat dikonfirmasi oleh wartawan dan lembaga kontrol sosial?” ujar salah satu tim di lokasi.
Berdasarkan hasil konfirmasi, pagu anggaran dan jumlah dana yang tersalurkan secara umum terlihat sesuai. Namun, ketika ditelusuri lebih rinci, ditemukan sejumlah kejanggalan pada rincian penggunaan dana yang tidak sinkron dengan data yang dimiliki tim media dan JPKP.
Kepala Desa Jati dalam keterangannya beralasan bahwa kondisi desa yang terdampak banjir menjadi faktor penyebab kerusakan sejumlah pembangunan. Ia menyebut beberapa infrastruktur mengalami kerusakan akibat musibah tersebut.
Namun demikian, tim menemukan bahwa ketidaksesuaian data tidak hanya terjadi pada tahun berjalan, melainkan juga pada rentang anggaran sejak tahun 2022 hingga 2026. Sejumlah proyek, khususnya pembangunan jalan pada tahun 2022 hingga 2024, dinilai memiliki indikasi kejanggalan.
Dalam upaya meyakinkan, Kepala Desa bahkan menyatakan sumpah dengan membawa nama Allah bahwa seluruh bantuan telah disalurkan kepada masyarakat.
Meski begitu, keterangan dari narasumber yang dihimpun tim menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sejumlah realisasi yang sesuai, namun tidak sedikit pula yang dinilai tidak tepat atau patut diduga bermasalah.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Jati masih perlu dipertanyakan secara serius.
Tim Media Post Keadilan menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial oleh pers dan lembaga masyarakat adalah bagian dari upaya menjaga integritas penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, sikap tertutup dan defensif justru akan memperkuat kecurigaan publik.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawas, untuk melakukan audit dan penelusuran lebih lanjut demi memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
(tim/utari)













