Jakarta, PostKeadilan – Kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto akhirnya usai juga. Kedua kakak beradik itu divonis belasan tahun penjara.
Hasil kerja keras jajaran bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung yang digawangi JAM Pidsus Febrie Adriansyah itu berhasil ungkap terkait kejahatan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sritex.
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon dalam putusannya mengamini apa yang didakwakan Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dan sekaligus mengganjar Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan dengan hukuman 14 tahun penjara dan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan 12 tahun penjara.
Atas putusan itu, JAM Pidsus Febrie Adriansyah berikan apresiasi meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Tim JPU yaitu 16 tahun penjara.
“Tentunya kita hormati dan apresiasi (putusan hakim) dan yang penting apa yang kita dakwakan terbukti,” kata Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (06/05/2026) sore.
Majelis Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari pidana kurungan dan sekaligus memerintahkan terdakwa Iwan Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar lebih subsidair enam tahun pidana kurungan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis Hakim sebut hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang sangat besar.
“Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya. (Simare)













