Medan – Angggarana Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( BOSDa ) yang seyogianya digunakan untuk meningkatkan mutu sekolah tidak terjadi di SMPN 35 Medan, Jalan Pasar V,Willem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kepala Sekolah diduga menyalahgunakan anggaran tersebut demi kepentingan atau keuntungan pribadi.
Besarnya anggaran yang didapat tidak meningkatkan mutu dan kwalitas Sekolah, seperti terlihat jelas kondisi Sekolah yang kurang mendapatkan perawatan. Menanggapi hal ini, LSM yang bekerjasama dengan Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ)meminta agar pihak terkait memeriksa penggunaan Dana BOS dan BOSDa di SMPN 35 Medan.” Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya harus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah, karena kuat dugaan adanya penyalah gunaan anggaran teraebut ” jelasnya.
Lebih lanjut LSM juga meminta agar Kepala Sekolah ditindak sesuai hukum yang berlaku jika dugaan tersebut terbukti.
Melihat data rekapitulasi dana BOS SMPN 35 Medan, Forum Komunikasi Jurnalis ( FKJ ) menduga adanya banyak penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Melalui surat nomor 16/03/FKJ/ 2019, tertanggal 20 November 2019 yang dilayangkan pada tanggal 21 November 2019, FKJ meminta klarifikasi dan konfirmasi, namun tidak ada balasan ataupun jawaban dari Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah SMPN 35 Medan diduga menghindar dari awak media, hal ini terlihat dari tidak adanya Kepala Sekolah ditempat saat tim dari FKJ ingin klarifikasi dan konfirmasi langsung pada kamis tanggal 28-11-2019.
Menanggapi hal ini, Ketua FKJ Khairul Anwar Nasution akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Medan.” Jika dalam dua hari setelah berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah tidak mau juga diklarifikasi dan konfirmasi, maka kita akan lanjutkan Klarifikasi dan Konfirmasi ke Dinas Pendidikan ” ungkapnya.
Masih dikatannya, FKJ akan terus memberitakan dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS dan BOSDa ini, sampai nantinya ada penetapan dari pihat terkait ataupun berwenang yang menyatakan Kepala Sekolah Bersalah atau tidak.(CAN)