Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Ada Upaya Pengusiran Keluarga Korban, KOMNAS PA Tegur Pemdes Dan Bupati Toba

12
×

Ada Upaya Pengusiran Keluarga Korban, KOMNAS PA Tegur Pemdes Dan Bupati Toba

Sebarkan artikel ini

Komnas PA bahkan tegur dan meminta Bupati Toba, Darwin Siagian tidak membiarkan kebijakan untuk mengusir korban dari Desa Sionggang Selatan. Termasuk meminta Bupati Tobasa agar memerintahkan bidang PPPA dan PMD di Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan pertolongan kepada korban dan hak-hak dasarnya sebagai anak.

Penelusuran awak media ini, terungkapnya kasus kejahatan seksual ini berawal laporan kedua korban kepada neneknya SS yang mengatakan, jika ayah mereka sering melakukan perbuatan cabul secara berulang kali, baik di rumah maupun di kebun.

Kaget mendengar pengakuan cucunya, SS menceritakan pada suaminya JG. Namun untuk memastikan dan tidak mau gegabah, akhirnya SS melakukan penyelidikan atas tingkah laku LDR terhadap kedua darah dagingnya sendiri.

Merasa yakin dengan perbuatan pelaku dan atas rembuk keluarga, kemudian JG mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP 198/7/2010/TBS tanggal 30 Juli 2020 lalu.

Tim Resmob Polres Tobasa memburu LDS yang diinformasikan melarikan diri ke Sidikalang, Kabupaten Dairi setelah mengetahui dirinya dilaporkan mertuanya.

Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Tobasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat peristiwa bejat itu, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, pelaku LDS terancam pidana pokok maksimal selama 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya karena dilakukan orang tua kandungnya sendiri. Pelaku dapat diancam kurungan 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup,” sebut Arist.

Ia menambahkan, harapan ini akan menjadi keadilan bagi kedua korban dan keluarganya.

Juga menuturkan, Komnas PA percaya dan yakin, Polres Tobasa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige akan memberikan perhatian serius atas kasus itu. Begitu juga Pengadilan Negeri (PN) Balige akan memutuskan perkara itu sesuai dengan tuntutan.

“Kita akan mengundang dan meminta Bupati Toba hadir di tengah-tengah penderitaan kedua korban dan keluarga yang saat ini sedang terancam diusir dari Desa nya,” pungkas. (Dahlan/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.