Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Ada Upaya Pengusiran Keluarga Korban, KOMNAS PA Tegur Pemdes Dan Bupati Toba

255
×

Ada Upaya Pengusiran Keluarga Korban, KOMNAS PA Tegur Pemdes Dan Bupati Toba

Sebarkan artikel ini

Toba, PostKeadilan – Adanya upaya dan atau rencana pengusiran terhadap 2 orang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan orang tua kandungnya inisial LDS (32), oleh warga Dusun Pangaloan Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba diprotes Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait.

Arist hadir, angkat bicara kepada warga yang sengaja dikumpulkan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Sionggang Selatan di kantor Kades. Kehadiran Arist untuk mengurungkan niat warga yang hendak mengusir korban dan keluarganya dari Dusun Pangaloan.

Baca Juga :  Dugaan Rekayasa Berkas Yang Dilimpahkan Polres Batu Bara, Ketum KCBI Joel B Simbolon Dan Pengacara Terdakwa Agus Sitohang Akan Bongkar

“Pengusiran korban dan keluarga hanya karena alasan menjaga nama baik Desa, itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan tindak pidana kekerasan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” terang Arist di kantor desa itu.

Pada Rilis berita yang disampaikan Arist kepada PostKeadilan, diketahui kedua korban masing-masing inisial AS (8), LS (10), beserta ibu kandungnya DM (34) dan bayinya masih berusia 1 bulan. Lalu mendapat atensi dan kunjungan langsung dai Arist Merdeka bersama Tim Investigasi dan Litigasi Komnas PA, Jumat (4/9/2020) kemarin.

Baca Juga :  Ditjenpas Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir Teruntuk Jabatan Fungsional Pembinaan Keamanan

Arist juga menentil Kantor Desa Sionggang Selatan yang menurut dia tidak layak ditempati sebagai kantor. Padahal telah mendapat anggaran dana desa lebih dari Rp1 miliar setiap tahunnya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Kapolres Subang Kunjungi Majlis Ta'lim Darunnajah dan Ponpes Attawazun

Masih kata pria kelahiran Siantar ini, demi kemanusian dan perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual berdasarkan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, meminta pada Kades Sionggang Selatan untuk tidak mengijinkan warga mengusir korban dan keluarganya dari Desa itu.

Komnas PA bahkan …….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online