banner 728x250
Bekasi  

Bupati Akan Tindak Tegas Kasus SMPN 3 Karang Bahagia

Kabupaten Bekasi ย โ€“ Tokoh aktivisโ€™98 Ardi Burnadi mendukung tindakan para mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Kampus Bekasi (AKSI) dari 12 perwakilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terdiri dari 12 Kampus Se-Bekasi.

Dengan melaporkan kasus dugaan terjadinya korupsi atas robohnya gedung SMP Negeri 3 Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi yang belum lama dibangun pakai APBD Bekasi, ke kantor Kejari Cikarang, pada Senin (10/2/2020) kemarin.

Adi Bunardi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Intelektual Kali Malang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi atau pemberantasan KKN adalah amanat reformasi 1998. Sehingga para aktivis 98 mendukung penuh gerakan adik adik mahasiswa Bekasi tentang pentingnya pemberantasan korupsi dalam rangka menciptakan pemerintahan Kabupaten Bekasi yang bersih dari KKN.

ย Disamping itu Adi Bunardi, juga meminta pihak Kejaksaan Agung Jakarta dalam hal ini, pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) agar ikut memonitor dan mengawasi penuh proses hukum yang saat ini bolanya ada di tangan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam menanggani laporan para mahasiswa yang tergabung dalam wadah AKSI ini, tentang dugaan korupsi saat proses pembangunan gedung SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi ini.

โ€œSaya mendukung langkah mahasiswa uuntuk memperbaiki pembangunan pendidikan berkualitas di Kabupatenย  Bekasi.ย  Proses hukum musti dilakukan jika terjadi korupsi dalam pengadaan sarana/prasarana pendidikan.” Ungkapnya kepada awak media, Selasa (11/02/2020).

Lanjut dia โ€œKarena pembangunan pendidikan adalah tanggung jawab negara sesuai anat konstitusi,โ€kata Adi Bunardi, kepadaย awak media, Selasa (11/2/2020).

Sebagaimana diberitakan olehย media masa Mahasiswa berbagai Kampus di Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Kampus Bekasi (Aksi) geruduk kantor Kejari Kabupaten Bekasi. Puluhan mahasiswa ini melaporkan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia senilai Rp13,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018 itu, dinilai merugikan Negara.

Baca Juga :  Jelang Event Award SMSI 2022, SMSI Kabupaten Bekasi Mantapkan Award Di Meikarta

Puluhan mahasiswa tersebut berasal dari Universitas Pelita Bangsa, Politeknik Meta Industri, STAI Nur El ghazi, Universitas BSI Bekasi, Universitas Mitra Karya, Unisma Bekasi, STMIK Pranata Indonesia dan STIE Tribuana ini, paska melakukan observasi dan membuat video Pendek hingga Viral, kini ke kantor Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bekasi.(lenny)

153 Views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!