Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsragam

IMO Bubar, MOI Terbentuk

2
×

IMO Bubar, MOI Terbentuk

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia resmi membubarkan diri. Pembubaran diri IMO Indonesia tersebut terjadi dalam Musyawarah Nasional (Munas) I yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, 27-28 September 2018.

Pada momen itu juga (pascapembubaran diri IMO Indonesia), terbentuk perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) sebagai salah satu wadah perusahaan online di negeri ini.

Sebagaimana diketahui, Munas I itu melahirkan beberapa poin yang disetujui Dewan Pendiri, Dewan Pengurus Pusat dan 27 DPW se-Indonesia. Agenda Munas I nya, IMO Indonesia resmi membubarkan diri. Dengan demikian organisasi yang dibentuk sejak setahun yang lalu ini tidak berfungsi lagi.

Pada sidang paripurna Munas I yang diikuti 27 ketua DPW IMO se Indonesia, Pengurus DPP dan Dewan Pendiri tersebut, sekaligus membahas beberapa alasan IMO Indonesia bubar.

Salah satunya, terjadinya disharmonisasi ditubuh IMO Indonesia. Kedua, tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang intens antar Pengurus Pusat dengan Dewan Pendiri, maupun antarpengurus dan DPW se-Indonesia.

Ketiga, kepengurusan pusat yang telah dibentuk Dewan Pendiri sekitar setahun yang lalu sifatnya sementara dan uji coba. Jika dalam limit waktu yang ditentukan dianggap organisasi ini tidak dapat berjalan dan berkembang, maka Dewan Pendiri memiliki kewenangan penuh untuk merevisi dan mengganti kepengurusan yang telah terbentuk, bahkan membubarkan organisasi IMO Indonesia atas persetujuan sedikitnya 2/3 dari kepengurusan DPW se-Indonesia.

Pembubaran IMO Indonesia melalui Rapat Paripurna Munas I ini, resmi dilakukan melalui prosedur sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMO, dan dibubuhi tanda tangan oleh 27 DPW se Indonesia, Dewan Pendiri dan Pengurus. Dengan demikian, hasil Munas I IMO Indonesia menyatakan, bahwa IMO Indonesia resmi membubarkan diri.

MOI untuk Kemajuan Media Online di Indonesia

Terbentuknya MOI merupakan wadah bagi perusahaan media online dan merupakan langkah tepat untuk kemajuan media online di Indonesia. Pembentukannya diakui secara legalitas formal, yakni telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, akta pendirian, dan diikat oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MOI, serta program kerja MOI.

Rapat yang dipimpin Lasman Siahaan, SH, MH itu menunaikan beberapa tahapan Munas I. Antara lain, paripurna dan pleno Pengurus Pusat dan 27 DPW se-Indonesia, serta mengangkat secara aklamasi salah satu Dewan Pendiri, Rudi Sembiring sebagai Ketua Umum MOI. Dengan demikian Perkumpulan MOI resmi telah terbentuk dan dinakhodai Rudi Sembiring.

Untuk melengkapi kepengurusan di daerah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MOI juga telah menerbitkan SK DPW se-Indonesia, serta kelengkapan legalitas lainnya. Ini dimaksudkan agar DPW bekerja ekstra membesarkan MOI, termasuk membentuk Kepengurusan Perkumpulan MOI di tingkat kabupaten/ kota se Indonesia.

Sementara itu, ketua Presidium FPII yang terlihat hadir ditengah acara tersebut ketika dimintai statement mengatakan, Taufik Rahman Pendiri IMO yang juga ketua umum IPJI adalah sahabatnya.

“Ketika beliau mengundang saya untuk hadir di acara Pembubaran IMO dan pembentukan MOI, saya hadir untuk menghormati persahabatan kami. Apalagi IPJI dan FPII sama sama tergabung di Sekber Pers Indonesia,” ungkap Kasihhati.

Hal terbentuknya MOI, Kasihhati beri apresiasi positif. “Harapan saya, MOI kedepan dapat maju dan tetap solid. Bisa tetap bersinergi dengan organisasi lainnya, Untuk pertanyaan lain no comment dulu ya,” tutupnya. (Team)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.