Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Kebijakan Verifikasi Perusahaan, Ketua FPII Mengkritik Dewan Pers

1
×

Kebijakan Verifikasi Perusahaan, Ketua FPII Mengkritik Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Terkait sebuah kebijakan yang disebut ‘aturan Dewan Pers untuk verifikasi perusahaan pers, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mengkritik hal tersebut. Kritikan ini langsung dilayangkan Ketua Presidium FPII, Kasihhati di sela acara pengukuhan FPII Korwil Kab.Bogor, Sabtu (27/1/2018).

“Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi perusahaan pers, karena dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Bab V pasal 15 ayat 2 butir f disebutkan bahwa tugas Dewan Pers hanya mendata bukan melakukan verifikasi,”ujar Kasihhati.

Seorang wanita yang terkenal pejuang wartawan di kalangan jurnalis ini katakan bahwa penilaian verifikasi yang dilakukan Dewan Pers menyimpang jauh dari UU Pers. “Dewan Pers hanya bisa mendata perusahaan Pers sesuai perintah UU Pers, tidak lebih. Jangan terlalu menyimpang yang dilakukan Dewan Pers. Karena akan berdampak MEMATIKAN PERS DI INDONESIA, khususnya perusahaan Pers di daerah-daerah di Indonesia,” tegas Kasihhati.

Ketua Presidium FPII juga menjelaskan arti makna antara “mendata” dengan “memverifikasi” yang dikutip dalam kamus Bahasa Indonesia (KUBI). Mendata diartikan mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata, sedangkan definisi verifikasi yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan.

“Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan verifikasi itu.Jangan Mengelabui public,” ulangnya.

Senada itu ditempat yang sama, Wesly H Sihombing Seknas FPII, Wesly H Sihombing menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Pers saat ini tidak dirasakan manfaatnya bagi Perusahaan Pers kecil yang berada di daerah-daerah.

“Dewan Pers itu bukan Lembaga Negara. Jadi setiap yang bukan Lembaga Negara tidak bisa memutuskan suatu kebijakan. Maka Dewan Pers hanya menghimbau,” ucap Wesly.

Perusahaan Pers sudah terverifikasi secara administrasi saat mendapat pengesahan dari Kemenhumham atau dari adanya Akta Notaris Perusahaan. Dimana dalam Akta Notaris Perusahaan semua data sudah lengkap, jadi buat apa dan kepentingan apa Dewan Pers memverifikasi Media-Media ??,” tanya Wesly mengkritik.

Seperti diketahui saat ini kebijakan Dewan Pers tersebut selalu di pelintir oleh pemerintah Daerah dengan mengatasnamakan Dewan Pers. “Jelas hal ini menyulitkan pemilik Media didaerah dalam melengkapi persyaratan kerjasama yang diajukan. Dan pemerintah di daerah juga, jangan suka melaga-laga perusahaan pers dengan Dewan Pers ya. Kalau mau kerja sama silahkan, jangan sok Tanya-tanya apakah sudah diverifikasi Dewan Pers segala,” pungkas Weslty. (TIM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.