Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakartaVideo

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur, Oknum Pengacara dan Oknum Hakim Yang Membebaskan Pun Ditangkap

36
×

Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur, Oknum Pengacara dan Oknum Hakim Yang Membebaskan Pun Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Kasus tewasnya Dini Sera yang Viral karena terdakwa pelaku, Gregorius Ronald Tannur yang tenar dengan nama Ronald Tannur alias Ronald divonis bebas oleh para oknum Hakim.

Akibatnya, merembet ke mana-mana. Setelah tiga oknum majelis hakimnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, kini ada temuan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Dini.

Example 300x600

Perkara suap ini terendus ketika Ronald Tannur bebas dari tuntutan jaksa terkait tewasnya Dini Sera yang merupakan pacar Ronald.

Pada tanggal 24 Juli 2024, saat sidang putusan Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald dinyatakan tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Pada pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.

Vonis Ronald Tannur ini kemudian menjadi sorotan, keluarga Dini juga bersuara mengenai vonis ini dan meminta keadilan. Kejagung pun ‘memantau’ vonis bebas ini, hingga akhirnya Kejagung menetapkan hakim sebagai tersangka.

Vonis bebas itu kemudian dianulir Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10/2024).

Hakim Agung menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

Pada tanggal 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap tiga oknum hakim PN Surabaya dan seorang oknum pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Kejagung sudah lama memantau tiga oknum hakim tersebut.

“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024) lalu.

Ketiga hakim yang ditangkap ……………….

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.