Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Ketua LBH Intan Ata Suryadi : Proses Hukum dan Politik Sudah Ditempuh, H. Marzuki Siap Dilantik

21
×

Ketua LBH Intan Ata Suryadi : Proses Hukum dan Politik Sudah Ditempuh, H. Marzuki Siap Dilantik

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Post Keadilan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipastikan segera melantik H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode 2017-2022 dan beberapa hari kemudian melantiknya kembali sebagai Bupati Bekasi secara definitif.

Pelantikan ini nantinya sebagai rangkaian proses kedewasaan cara berpolitik bangsa Indonesia.

“Hampir satu tahun pelantikan ditunda dengan menjalankan proses demokrasi, tapi Insya Allah pada akhirnya dilantik juga,” kata Ata Suryadi, S.E, S.H, ketua Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta Keadilan (LBH INTAN) kepada wartawan, Minggu (26/9/2021) pagi.

Baca Juga : Aliansi Ormas Bekasi Rapatkan Barisan, Jelang Pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marzuki

Diketahui, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2021 dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2021. Hasilnya diperoleh kemenangan telak atas H. Marzuki mendapat dukungan 40 suara dan Tuti Yasin memperoleh 0 suara.

Namun, proses demokrasi tersebut dipermasalahkan sejumlah kalangan. Karena alasan tidak dilengkapi syarat rekomendasi partai, hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dinilai inkonstitusional.

Oleh karenanya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak kunjung melakukan prosesi pelantikan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi.

“Yang pasti semua proses yang dipermasalahkan sudah ditempuh, baik kepastian secara politik maupun kepastian secara hukum,” terang Ata Suryadi.

Tenang hal itu, Ata menjelaskan bahwa setelah Partai Golkar mengawali dukungan rekomendasi yang ditandatangani pimpinan pusat partai, lalu dilanjutkan PAN dan Partai Hanura.

“Dukungan terakhir diperoleh dari pimpinan pusat Partai Nasdem ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh,” jelasnya.

Ata mengingatkan para pihak yang tidak menerima proses pemilihan H. Marzuki sebagai Wakil Bupati Bekasi untuk menempuh jalur hukum.

“Bukan dengan ancaman hendak melakukan aksi pengerahan massa, demo dan sejenisnya, karena perbuatan tersebut sama dengan makar. Ini yang perlu disikapi serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

Karenanya dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses pelantikan H. Marzuki sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan mendukung program kerjanya sehingga bermanfaaat untuk kemaslahatan. (Paulus/Red)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.