Korupsi dan Pencucian Uang, Oknum Jaksa Divonis 7 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 2 Mei 2018 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG – Oknum mantan Kepala Seksi Tata Usaha dan Negera Kejaksaan Negeri Batam, Syafei yang terjerat dalam perkara tindak pidana koruspi dan pencucian uang sebesar Rp55 miliar di vonis 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan selama tujuh tahun penjara kepada terdakwa Syafei itu dibacakan pada Jumat (27/4/2018) malam.

Dalam pemeriksaan di Pengadilan, Majelis Hakim mengatakan Syafei terbukti turut serta melakukan tindak pidana koruspi dan pencucian uang sebesar Rp55 miliar berasal dari dana asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan tenaga hasrian lepas (THT) Pemko Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Corpioner, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Suherman sebut terdakwa Syafei terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucucian uang.

Corpioner menyampaikan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Lahan Kosong Milik Apera Terbakar, Api Diduga akibat musim panas yang terik

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara,” ujar Corpioner.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak bayar dalam waktu satu bulan setelah berkuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda tidak ada, maka diganti dengan hukuman penjara selama  tujuh bulan. “Masa tahan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengam putusan ini. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” katanya.

Baca Juga :  Sudah Saatnya Proyek Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Amasing Kemen PUPR Masuk Radar KPK

Mendengar putusan itu, Syafei mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah menyidangkan perkara ini sampai selesai. Terhadap putusannya dia menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. “Saya menyatakan banding,” kata Syafei.

Syafei menilai majelis hakim banyak mengesampingkan keterangan-keterangan saksi, padahal dalam fakta-fakta persidangan sudah jelas. Dia mencermati bahwa yang banyak disorot itu tentang surat kuasa pembukaan rekening. Artinya, dia diberikan kuasa oleh mantan Sekretaris Daerah Pemko Batam Agussahiman.

“Kenapa Agussahiman tidak dijadikan tersangka. Dia (Agussahiman) juga yang berhak menjadi tersangka,” tukasnya bernada emosi. Bersambung…………(Wil/Zen)

Berita Terkait

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!