Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Korupsi dan Pencucian Uang, Oknum Jaksa Divonis 7 Tahun Penjara

×

Korupsi dan Pencucian Uang, Oknum Jaksa Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – Oknum mantan Kepala Seksi Tata Usaha dan Negera Kejaksaan Negeri Batam, Syafei yang terjerat dalam perkara tindak pidana koruspi dan pencucian uang sebesar Rp55 miliar di vonis 7 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan selama tujuh tahun penjara kepada terdakwa Syafei itu dibacakan pada Jumat (27/4/2018) malam.

Dalam pemeriksaan di Pengadilan, Majelis Hakim mengatakan Syafei terbukti turut serta melakukan tindak pidana koruspi dan pencucian uang sebesar Rp55 miliar berasal dari dana asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan tenaga hasrian lepas (THT) Pemko Batam.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus DPD NCW Bekasi Raya. Ketum: Terimakasih Atas Atensi Forkopimda

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Corpioner, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Suherman sebut terdakwa Syafei terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucucian uang.

Corpioner menyampaikan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara,” ujar Corpioner.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Toba dilaporkan ke Mabes Polri.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak bayar dalam waktu satu bulan setelah berkuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda tidak ada, maka diganti dengan hukuman penjara selama  tujuh bulan. “Masa tahan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengam putusan ini. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” katanya.

Baca Juga :  FE Tingkatkan Ekonomi dan Ciptakan Lapangan Kerja

Mendengar putusan itu, Syafei mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah menyidangkan perkara ini sampai selesai. Terhadap putusannya dia menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. “Saya menyatakan banding,” kata Syafei.

Syafei menilai majelis hakim banyak mengesampingkan keterangan-keterangan saksi, padahal dalam fakta-fakta persidangan sudah jelas. Dia mencermati bahwa yang banyak disorot itu tentang surat kuasa pembukaan rekening. Artinya, dia diberikan kuasa oleh mantan Sekretaris Daerah Pemko Batam Agussahiman.

“Kenapa Agussahiman tidak dijadikan tersangka. Dia (Agussahiman) juga yang berhak menjadi tersangka,” tukasnya bernada emosi. Bersambung…………(Wil/Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino