Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimTangerang

Meresahkan.. Belum Sarjana Hukum Sudah Mengaku Advokat, Ya Di ‘Polisikan

48
×

Meresahkan.. Belum Sarjana Hukum Sudah Mengaku Advokat, Ya Di ‘Polisikan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, PostKeadilan – Akibat ulah seorang oknum mahasiswa hukum yang belum menamatkan bangku kuliahnya, mengaku advokat dan sempat meresahkan masyarakat, kini di ‘Polisikan.

Juristo, oknum mahasiswa yang mengaku advokat seperti tangkapan layar Instagram Juristo, dimana terdapat banyak foto Juristo mengenakan baju Toga pengacara, seolah sudah lulus Sarjana Hukum dan menjadi Advokat.

“Tidak hanya disitu, yang bersangkutan bahkan membuat banyak surat somasi ke Firma Hukum lain dan bahkan ke Dewan Pers dengan titel Sarjana Hukum, gelar advokat di depan namanya,” ujar Tommy Alfred, salah satu korban Juristo.

Pimpinan Redaksi Wartasidik itu disomasi dan diadukan Juristo ke Dewan pers dengan Juristo memakai titel SH dan advokat pada surat-surat yang dia (Juristo) tanda tangani.

Cerita Tommy, tim nya lalu mengecek dan menemukan bahwa Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan masih mengenyam pendidikan di STIH Gunung Jati, Tangerang.

Tommy dan tim langsung klarifikasi dan meminta konfirmasi dari ketua STIH DR. Kushartoyo, SH, MH.

“Benar Juristo adalah mahasiswa kami di STIH Gunung jati. Belum lulus Sarjana Hukum dan belum memiliki Ijazah sebagaimana tercantum dalam data Dikti ‘belum Lulus’. Masih semester 5 di Program Studi Sarjana Hukum.” Kushartoyo seperti dilansir Wartasidik.

Keterangan dari ketua STIH ini sejalan dengan data yang muncul dan tertera dalam pangkalan data Dikti bahwa Juristo belum lulus SH.

Hal ini diduga melanggar UU Sisdiknas dan permenristekdikti, bahwa gelar SH hanya boleh digunakan oleh Lulusan Sarjana.

“Lulus Sarjana Hukum saja belum, gimana jadi advokat? UU Advokat jelas menyatakan syarat utama menjadi Advokat adalah lulus Sarjana Hukum dan memiliki ijazah SH. Jadi jelas surat yang Juristo berikan ke Dewan Pers adalah surat berisi keterangan palsu dan melanggar UU Sisdiknas. Juristo berpose seolah sebagai lulusan Sarjana Hukum dan Advokat padahal bukan. Kata-kata Juristo penuh kebohongan dan memfitnah banyak orang. Saya tidak terima apalagi dalam saya menjalankan tugas sebagai wartawan diadukan atas dasar yang salah.” tegas Tommy.

Ia yang sudah melaporkan tindak tanduk Juristo, meminta agar Kapolres dan penyidik Tangerang Kota menyikapi hal ini dengan keseriusan dan memberikan atensi atas laporan polisi yang dibuat.

“Selain saya, ternyata ada Lawfirm dan korban lainnya yang membuat laporan polisi. Tindakan Juristo ini meresahkan masyarakat. Kepolisian sebagai Aparat penegak Hukum wajib beri kepastian hukum.” ujar Tommy.

Pernyataan Pemred Wartasidik demikian mendapat dukungan Advokat Bambang Hartono, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Kami mendukung laporan Polisi yang dilakukan saudara Tommy. Jika ada aksi demo, kami bersedia turun untuk unjuk rasa. Lawyer-lawyer resmi yang lain yang merasa dilecehkan, bagaimana ada advokat bodong dengan gelar sarjana palsu, itu sangat mencoreng profesi kami. Puluhan Lawyer LQ Indonesia Lawfirm siap turun unjuk rasa mendukung gerakan Wartasidik. Jangan dibiarkan dan menjadi virus oknum advokat Bodong, kami para pengacara akan kawal kasus ini hingga bermuara di pengadilan.” pungkasnya. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.