Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Para Peternak Hewan Berkaki Empat (Babi/B2) menyesalkan Perlakuan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

24
×

Para Peternak Hewan Berkaki Empat (Babi/B2) menyesalkan Perlakuan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

Sebarkan artikel ini

MEDAN POSTKEADILAN Peternak B2 selama ini sudah mengalami tiga kali musibah Covid. Pertama di tahun 2019 Covid 19, selanjutnya ternak mereka mengalami Virus ASF dan ternak mati, selanjutnya sekarang juga di Desember 2022 ini ribuan ternak mengalami ASF juga dan rugi ratusan juta. Dipenghujung tahun 2022 ini peternak saat ini tidak tahu mau mengadu sama siapa lagi untuk kesulitan kesulitan mereka, tidak ada sama sekali yang dapat menanggapi keluh kesah mereka sebagai peternak yang B2 nya mati dan kerugian ratusan juta yang mereka alami.

B2 adalah ternak yang memang hampir dianggap hina oleh Pemerintahan. Memelihara B2 memang dianggap sepele oleh banyak masyarakat. Namun pada hal pentingnya B2 merupakan ternak yang dicari cari apalagi ketika untuk mengadakan adat Batak. Sama hal nya dengan ternak lainnya seperti lembu, kambing dan kerbau sama hal pentingnya bila mengadakan prosesi adat ataupun keagamaan lainnya.

Heri Ginting selaku Ketua Gerakan Peternak Babi Indonesia menjelaskanvirus ASF yang menyebabkan matinya ribuan ekor B2 dimulai September lalu. Awal mulanya ternak babi ini enggan makan dan tidak dapat berdiri selama 3 hari. Kami sudah melaporkamke Dinas Pertanian dan Peternakan Sumut, namun sampai saat ini belum ditanggapin. Sehingga kami berusaha mengobati sendiri ternak ternak ini. Kami juga sudah berusaha untuk menyampaikan melalui sosialisasi kepada Dinas bahwa memang sudah ada Virus ASF yang mewabah di Sumut saat ini, namun Dinas merasa sepele dengan tidak adanya perbuatan konkrit dan penanganan secara langsung bagi para peternak.

Heri Ginting juga menambahkan, pada tanggal 2 Juli kemaren Pemerintah sempat berjanji kepada peternak babi di Sumatera Utara yakni;

  1. Akan membawa pengurus Gerakan Peternak Babi Indonesia untuk menghadap Kementerian untuk mencabut status darurat wabah ASF di Sumatera Utara;
  2. Akan mengadakan Centralisasi mobilisasi ternak baik dari luar propinsi maupun ke dalam propinsi;
  3. Pemulihan ekonomi, bahwa akan diberikannya mobilisasi dana untuk pemulihan ekonomi bagi yang peternak yang terdampak virus ASF pada ternak babi nya.

Namum semuanya itu tidak ada sama sekali dan hanya janji tinggal janji.

Heri menambahkan, kami juga sudah berusaha komunikasi dengan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ProvSu, namun mereka belum memberikan sikap untuk turut campur dalam penyelesaian wabah ASF di Provinsi Sumut sampai saat ini.

“Kami sudah capek rapat-rapat tapi tidak ada sedikitpun bantuan kontkrit dari pemerintah. Apakah kami menunggu hingga 2023 padahal sekarang kami sulit banyak ternak babi kami yang mati untuk makan saja kami sulit. Jadi kami meminta kepada pemerintah maupun Pak Jokowi bantulah kami di bulan dua belas ini pak, biar kami peternak bisa melewati Tahun ini sampai tahun 2023 nanti dengan adanya tindakan penyelesaian wabah ASF dari Pemerintah Provinsi Sumut?” pungkas Heri Ginting.

Sutrisno Pangaribuan selaku Dewan Pembina Gerakan Peternak Babi Indonessiamengatakan, “Warga negara yang menjadikan beternak babi sebagai usaha harusnya diperlukan sama dengan usaha lainnya.Hak berusahanya harus diberikan oleh negara, sedangkan kewajibannya harus dipenuhi dan dipatuhi oleh peternak babi”.

Sutrisno menambahkan peternak babi menilai bahwa pemerintah melakukan diskriminasi dan perlakuan berbeda terhadap peternak babi.Sejak kematian babi pada September 2019, yang awalnya disebut akibat “hogcholera”, kemudian diralat menjadi virus ASF, sebutir beras pun tidak pernah diterima peternak babi dari pemerintah. Sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa tindakan berbeda pemerintah pada ternak sapi dan kambing.

Untuk memenuhi amanat konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”, maka peternak babi menyampaikan sikap:

  1. Menyesalkan sikap dan tindakan yang diskriminasi dari pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peternak babi yang mengalami kerugian akibat kematian ratusan ribu ekor babi di seluruh Indonesia.
  2. Meminta pemerintah dan pemerintah daerah, memberikan kompensasi kepada peternak babi sesuai dengan jumlah ternak babi yang mati akibat virus ASF.
  3. Meminta pemerintah untuk segera menemukan vaksin virus ASF yang dapat digunakan untuk mencegah terjangkitnya kembali virus ASF terhadap ternak babi yang sehat.
  4. Meminta pemerintah untuk memberi jaminan perlindungan negara terhadap kesehatan dan keamanan hewan pada ternak babi.
  5. Meminta Presiden untuk mencopot dan memberhentikan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo karena tidak mampu mengendalikan penyakit ternak babi dan tidak melakukan tindakan proaktif kepada peternak babi.
  6. Meminta pemerintah untuk menegaskan sikap dan memberi kepastian hukum terhadap peternak. Bahwa usaha peternakan babi, baik usaha individu, kelompok, koperasi, hingga korporasi adalah usaha yang sah, legal dan diizinkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberi sanksi kepada setiap kepala daerah yang tidak proaktif atas kejadian luar biasa terkait bencana alam maupun bencana non alam yang terjadi di daerahnya.
  8. Meminta Pemerintah untuk memberi jaminan dan kepastian atas ketersediaan pasokan daging babi bagi daerah-daerah yang mengkonsumsi babi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.