Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSemarang

Plat Merah Keluar Hotel, Gubernur Siap Beri Hukuman. NCW: Urusan Esek-Esek Bisa Dipecat

1304
×

Plat Merah Keluar Hotel, Gubernur Siap Beri Hukuman. NCW: Urusan Esek-Esek Bisa Dipecat

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

– Jenis hukuman disiplin ringan:

a. Teguran lisan

Baca Juga :  SMAN 15 Kota Bekasi Sebut Ada 4 'Bangku Kosong', Siapa Yang Isi?

b. Teguran tertulis

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.‎

– Jenis hukuman disiplin sedang:

a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca Juga :  PT Jasa Marga Cabang Jakarta- Cikampek dan Pemkab Karawang Main mata dengan pengusaha proyek pergudangan dan pertokoan

– Jenis hukuman disiplin berat:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. Pembebasan dari jabatan

Baca Juga :  Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bersambung…………… (Osi/Joni Rg)

Respon (1)

  1. Beritanya aktual dan terpercaya ,bukan berita hoax,beritanya juga beragam dari seluruh tanah air.Terus tegapkan keadilan dan tetap membantu rakyat untuk memperoleh informasi diseluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *