Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsSemarang

Plat Merah Keluar Hotel, Gubernur Siap Beri Hukuman. NCW: Urusan Esek-Esek Bisa Dipecat

1304
×

Plat Merah Keluar Hotel, Gubernur Siap Beri Hukuman. NCW: Urusan Esek-Esek Bisa Dipecat

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

– Jenis hukuman disiplin ringan:

a. Teguran lisan

Baca Juga :  Tak Pernah Lelah, Kornas TRC PPA "Bunda Naumi" Hadiri Rapat Konsolidasi Yang Digelar Korwil Riau

b. Teguran tertulis

c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.‎

– Jenis hukuman disiplin sedang:

a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Di Rutan Polres Metro Bekasi, Kapolres: Kalau Terbukti Pasti Akan Saya Tindak

– Jenis hukuman disiplin berat:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. Pembebasan dari jabatan

Baca Juga :  Pemdes Hilialito Saua, 5 % Sisa Ketapang 2022 Bangun Jalan Usaha Tani.

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bersambung…………… (Osi/Joni Rg)

Respon (1)

  1. Beritanya aktual dan terpercaya ,bukan berita hoax,beritanya juga beragam dari seluruh tanah air.Terus tegapkan keadilan dan tetap membantu rakyat untuk memperoleh informasi diseluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses