Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Polres Metro Bekasi Ringkus Pencuri Roda Mobil Di Parkiran

532
×

Polres Metro Bekasi Ringkus Pencuri Roda Mobil Di Parkiran

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan- KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Ringkus SS (25), pria yang jadi tersangka pencurian ban mobil yang belakangan viral di media sosial

“Ditangkap di rumahnya di wilayah Cikarang,”Kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Saat gelar Press Conference di loby Polrestro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara Kecamatan Cikarang Utara

Baca Juga :  Aksi Damai Warga Kecamatan Sibiru-biru Deli Serdang Tentang Tanah Bendungan Lau Simeme Milik Warga Berakhir Kecewa

Selain itu Kombes Pol Hendra Gunawan memaparkan aksi pelaku, SS beraksi seorang diri saat melakukan aksinya mencuri 4 buah roda mobil yang terparkir,”Paparnya

Kembali Hendra menambahkan, Peralatan yang dipakai pun relatif konvensional, seperti kunci pas yang belum berteknologi mesin,”Ucap Dia

Sekali membongkar roda-roda mobil, SS melakukannya dalam waktu sekitar 1 jam. Ia tak pilah-pilih kendaraan buat dijadikan sasaran,”Terang Kombes Pol Hendra

Baca Juga :  Pembangunan Gapura UNIMED Tak Kelar, Kontraktor Tuding Kesalahan PPK

Pelaku saat melancarkan aksinya seorang sendiri dengan menggunakan beberapa peralatan seperti dongkrak untuk menaikkan kendaraan, kemudian kunci untuk membuka baut roda, lalu bata hebel yang digunakan untuk mengganjal mobil ketika rodanya sudah dilepas,”Ungkap Hendra.

Baca Juga :  Sijago Merah Mengamuk, Satu Unit Rumah Warga Desa Olak Hangus Terbakar

Setelah memperoleh roda-roda mobil itu, SS menjualnya ke pedagang rongsokan dengan harga sekitar Rp 100.000-Rp 200.000 per roda.

“Motifnya kesulitan ekonomi,” Hendra menambahkan.

Atas perbuatannya ini, tersangka SS kita dijerat Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan dan diancam kurungan maksimal 7 tahun,”tegasnya (lenny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *