PPDB, Mendikbud: Jangan Ada Pungli, Sekolah Dan Guru Pasti Kena Sangsi

- Penulis

Selasa, 12 Juli 2016 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PostKeadilan – Pasca libur lebaran, orang tua dan siswa kini disibukkan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Berketepatan usai lebaran kali ini, sejumlah orang tua di Kabupaten Bekasi dalam kebiatan PPDB nya itu, kelihatan mengeluh dengan kabar adanya sejumlah pungutan dari pihak sekolah, berupa uang baju seragam, atribut, LKS dan lainnya.

 

“Usai lebaran begini, kita langsung disibukkan dengan masuki anak ke sekolah baru. Mana pada uang sudah habis,” keluh ibu yang baru verifikasi pendaftaran PPDB Online di SMAN 2 Tambun Selatan, Senin (11/7) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipertanyakan kenapa mesti mengeluh seperti itu, sang ibu beserta ibu-ibu lain yang ditemui di warung depan gedung SMAN 2 Tambun Selatan sebut bahwa tahun-tahun lalu, pihak sekolah adakan pungutan.

Baca Juga :  IPB University Mewisuda 1.080 Lulusan Program Pendidikan Vokasi

“Tahun lalu memang kepala sekolahnya bukan ini. Ini baru.. Tahun lalu kata teman saya banyak pungutanlah,” sebut ibu-ibu itu senada.

Di tempat berbeda, diminta pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan terkait hal pungli yang ada di sekolah. Anies dengan tegas katakan, sekolah jangan coba-coba melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun terhadap siswa. Jika ketahuan, dana BOS untuk sekolah bisa dicabut dan oknum-oknumnya diberi sanksi tegas.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2016).

 

Anies juga mengingatkan orang tua siswa, jika ada pungutan liar di sekolah, bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga :  BPRS Botani IPB University Dianugerahi BPRS Award 2022 Kategori Pemberdayaan Nasabah Terbaik

“Sanksinya kalau dari pemerintah pusat, kita bisa menghentikan bantuan operasional sekolah, kita bisa menghentikan semua subsidi kita ke mereka,” kata Anies.

“Kita juga bisa menganjurkan mutasi kepala sekolah dan guru bila mereka melakukan pelanggaran. Bahkan kalau swasta kita bisa memberhentikan penuh kepala sekolahnya,” sambungnya menegaskan.

Secara khusus, Anies menjelaskan syarat untuk masuk ke sekolah jenjang berikutnya adalah nilai Ujian Nasional. Jika ada laporan pihak sekolah menggunakan metode lain yang tidak sesuai prosedur, Kemendikbud akan langsung menginvestigasi.

“Kalau ada sekolah sekolah yang menambah jumlah kelas, membuat metode yang macam macam ketika pendaftaran, pertanyakan, laporkan! Enggak akan mendapat masalah, kita akan melindungi yang lapor,” jelas dia.

Baca Juga :  Pentingnya Edukasi Dan Tanamkan Nilai Agama Sejak Usia Dini

“Yang kedua kita tidak akan menutup-nutupi. Jadi memang banyak sekolah yang melakukan pungutan dan itu salah tapi kalau itu dibiarkan, karena orang sudah menjadi kebiasaan kita harus laporkan dan proses,” sambungnya.

Anies menuturkan, ada 212.000 sekolah di seluruh Indonesia. Bicara pengawasan, dia tidak bisa hanya mengandalkan dari internal jajarannya.

“Kita dikabari saja di mana, nanti kita investigasi. Kenapa ini penting? Pengawasan dari pemerintah tidak mungkin super komprehensif, yang merasa langsung ini orang tua. Bagi orang tua atau siswa yang melihat ada yang tidak sesuai aturan kita tolong laporkan,” kata Anies. (Simare/dtk.)

Berita Terkait

Woo.. Banyak Permasalahan Terjadi Di SMAN, Kepala KCD Wilayah Bekasi ‘Bungkam Terkesan Tidak Perduli
Laksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Perlindungan Masyarakat IPDN Jatinangor.
Di SMPN 32 Kota Bekasi Sudah Banyak Bangunan Rusak Parah, Butuh Pembangunan Segera..
Terkesan Lamban, Laporan Aduan Jual Beli Bangku Sekolah Kini Sudah Di KPK
Bangku Kosong Terbiarkan, Anak Bangsa Menjerit Tak Berdaya
SMAN 15 Kota Bekasi Sebut Ada 4 ‘Bangku Kosong’, Siapa Yang Isi?
Miris.. Diduga Akibat ‘Kecurangan PPDB Di SMAN 13 Kota Bekasi, Anak KETM Tidak Bisa Sekolah Negeri
Anak KETM Tidak Bersekolah, Dinas Pendidikan Kota Bekasi ‘Tutup Mata’
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Rabu, 20 September 2023 - 10:29 WIB

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Selasa, 19 September 2023 - 17:57 WIB

Partisipasi Bank Hana dalam global CSR Orientations Day

Selasa, 19 September 2023 - 12:24 WIB

Tokoh Wanita Di Tiga Perumahan silaturahmi dengan caleg dari partai Golkar Dapil Tujuh

Selasa, 19 September 2023 - 10:13 WIB

Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan

Berita Terbaru

Advertorial

Ayo.. Pendaftaran Seleksi Calon ASN Dibuka

Rabu, 20 Sep 2023 - 10:29 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!