Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

SHM Tanah Tak Kunjung Kelar, Kinerja BPN Kota Bekasi Dipertanyakan

15
×

SHM Tanah Tak Kunjung Kelar, Kinerja BPN Kota Bekasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Berbulan-bulan urusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah tak kunjung kelar di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), seorang warga Kota Bekasi inisial RS mempertanyakannya.

Berawal dari pengajuan pendaftaran tanah pertama kali pengakuan /penegasan hak sebidang tanah yang ia beli dengan bukti AJB (Akte Jual Beli) serta dokumen lainnya ke kantor BPN Kota Bekasi melalui kuasanya, Herman PS, pihak BPN ditenggarai sering berkilah kekurangan berkas pendukung.

“Dokumen Berkas sudah berulang kita ajukan untuk pendaftaran. Berulang kita diminta lengkapi berkas. Sejak Juli 2022 lalu. Pada tanggal 22 Desember 2022, baru mereka (pihak BPN) mau terima,” ungkap Herman, Jumat (27/1/2023) siang.

Kepada PostKeadilan, Herman memperlihatkan Tanda Terima Dokumen, nomor berkas permohonan: 155675/2022 berkop Kantor Pertanahan Kota Bekasi, jalan Chairil Anwar nomor 25.

Pada keterangan surat tersebut tertulis dokumen yang dilampirkan: Persil, Fotocopy KTP/KK, Surat Kuasa Permohonan, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Bukti Alas Hak, Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan, Fotocopy KTP/ Identitas Pemilik Hak, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup.

Dipertanyakan melalui Chat WhatsApp (WA) kepada pihak BPN, Agus coba telusuri.
“Proses tim Panitia,” jawabnya, Jumat (27/1/2023) siang.

Dua pekan kemudian, awak media ini kembali mempertanyakan.
“Klo mau lebih jelas langsung dtng aja ke kantor.. Nanti sy bantu koordinasikan dgn petugas yg menangani,” balas Agus, Selasa (7/2/2023) siang.

Sejurus kemudian, Agus mempertemukan PostKeadilan dengan Ketua Panitia, Asief Fatoni SH yang merupakan Jabatan Fungsional (Jafun) BPN Kota Bekasi.

“Berkasnya baru sampai ke kami. Kemarin, tanggal 6 Februari. Saya tidak tahu kenapa,” ujar Asief di ruang kerjanya.

Dipertanyakan kenapa bisa demikian lama, terlihat Asief menghubungi pegawai BPN, Marica dari bagian sekretariat BPN Kota Bekasi.

“Ini baru kita pertanyakan dari sekretariat. Kita akan bantu mempercepat proses nya. Kami panitia menandatangani surat terkait berkas pengajuan ini dulu, baru proses berikutnya,” kilah Asief.

Di depan awak media ini, ia (Asief) menandatangani berkas yang dimaksud.

Seperti diketahui, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sehingga SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.

SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

Di dalam SHM, terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sehingga warga negara asing tidak dapat memiliki tanah dengan SHM. Apabila warga negara asing tersebut memperoleh tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka wajib untuk melepaskan hak milik dalam jangka waktu satu tahun.

SHM memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut:
1. SHM memberikan kewenangan bagi pemilik tanah untuk melakukan segala macam keperluan di atas tanah tersebut.

2. SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup.
3. SHM dapat diturunkan kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.

4. Kedudukan dan keleluasaan SHM lebih tinggi dibandingkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).

5. SHM dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan hingga dijadikan jaminan utang dana ke bank. (George/Simare)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.