Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

THM Buka Tutup, Kinerja Satpol PP Kab Bekasi Dipertanyakan?

13
×

THM Buka Tutup, Kinerja Satpol PP Kab Bekasi Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Maraknya aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi beberapa pekan lalu dalam lakukan aksi yang katanya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, kini di pertanyakan warga.

Pasalnya, usai aksi ‘besar-besaran’ penutupan dengan penyegelan dan sebagainya, tak sampai sepekan juga kini tempat hiburan malam (THM) itu beroperasional kembali.

“Itu kan sekedar gertak doang. Biar Satpol PP nya juga dapat ‘jatah’. Lihat aja kafe-kafe di Kalimalang, baru di segel dah buka lagi. Kerjaan pembodohan masyarakat,” tuding warga Desa Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan enggan sebut nama kawatir dipermasalahkan suatu hari nanti.

Awak media ini pun lakukan penelusuran. Ternyata tudingan warga tersebut benar adanya. Sebut saja kafe Le Baronk. Security kafe tersebut akui penyegelan yang di lakukan Satpol PP. Namun pihaknya tetap ‘berani buka dengan alasan yang tidak jelas.

Kafe Le Baronk ini mengenakan tarif biaya masuk sebesar Rp. 15.000 / orang bagi penikmat dunia hiburan malam. Harga minuman pun lumayan fantastis. Ketika dipertanyakan apakah miliki ijin dan bayar pajak, pelayan yang ada sebut perintah Bos.

“Kami hanya menjalankan tugas bang,” ujarnya singkat malam itu.

Seperti di ketahui sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan pada jenis usaha yang dilarang Perda Nomor 3 Tahun 2016 pada Pasal 47 Ayat 1 di perda tersebut. Jenis usaha yang dilarang yakni diskotek, bar, karaoke, kafe, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama.

“Sudah 19 (THM yang disegel) sampai kemarin (Selasa 9 Oktober 2018). Kita baru menyelesaikan di ruko Tamrin dan Lippo Cikarang. Seluruhnya (THM jenis) karaoke karena di sana karaoke semua,” kata Hudaya, Kamis (11/10/2018) itu.

Hudaya menyebut, pihaknya akan melakukan penyegelan THM yang melanggar secara bertahap. Penyegelan dilakukan kembali pada Selasa (16/10/2018) di Ruko Singaraja dan seterusnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Perda No 3 (tahun 2016) yang jadi patokannya. Kalau norma kan ukurannya susah ya. Perda itu melarang (tempat) karaoke, kafe dan sebagainya. Mau ada prostitusi atau tidak, tapi di perda melarang itu. Di perda kan karaoke dilarang,” tegas Hudaya.

Pantauan awak media ini, beberapa THM sempat tak beroperasi karena sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, diantaranya adalah Le Baronk.

Ketika di konfirmasi kembali kepada pihak Satpol PP tentang sangsi yang di berikan jika THM berani operasinal kembali, staf yang di temui minta awak media ini temui atasannya.

Hingga berita ini di lansir, Hudaya selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi belum dapat ditemui untuk beri klarifikasi. Bersambung…….. (R-01/ Yudi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.