Wah..Masyarakat Tidak Percaya Atas Pengadilan Ahok?

- Penulis

Minggu, 14 Mei 2017 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, PostKeadilan – Diskusi bertajuk ‘Dramaturgi Ahok’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5), peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju sebut putusan hakim dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa membuktikan adanya unsur niat dari pelaku.
Menurut Anggara, uraian mens rea atau niat untuk melakukan sebuah tindak pidana seharusnya bisa dibuktikan selama jalannya persidangan sebagai dasar vonis pengadilan.
“Hakim sulit untuk membuktikan apakah Ahok memiliki niat untuk melakukan penodaan agama. Sebab, rumusan ketentuan penodaan agama dalam KUHP itu sendiri juga tidak jelas,” ujar Anggara ditemui usai acara.
Dijelaskan dia, sebelum menjatuhkan vonis bersalah, seharusnya hakim lebih dulu membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama.
“Hal tersebut diatur secara jelas dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” putusnya.
Di tempat terpisah sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyebut promosi tiga hakim yang memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok patut dicurigai. Lantaran, pengangkatan hakim itu hanya selang sehari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
“Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan,” ujar juru bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (12/5).
Dia mempertanyakan apakah pengangkatan ketiga hakim itu sudah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sesuai dengan SK KMA Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013 atau tidak. KY berpendapat sebaiknya MA transparan dan membuka data rekam jejak karier ketiga hakim itu.
“Agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum di atas,” kata dia.
Dengan demikian, kata Farid, MA dapat membuktikan pengangkatan ketiga hakim itu sesuai dengan prosedur.
“Opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural,” tandas Farid.
Seperti diketahui, pada Selasa (9/5/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Hakim menyatakan Gubernur DKI non-aktif itu telah melakukan penodaan agama Islam melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pasca putusan, berdasarkan pantauan awak media ini, hampir semua daerah di Indonesia lakukan aksi ketidakterimaan mereka atas putusan yang dijatuhkan Hakim tersebut. Bahkan masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri pun lakukan hal yang sama.
Tak tanggung pula, kasus ini ternyata juga sudah menjadi sorotan masyarakat internasional. Inti aksi dan sorotan, mereka tidak terima jika Ahok dipenjara atas tudingan omongan Ahok termasuk penodaan agama. Indra / BS

Baca Juga :  Polres Amankan Malam Pergantian Tahun Baru

Berita Terkait

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten
Bupati Toba resmi buka kegiatan UKW Angkatan 63 di Toba.
Boydo Menjamin Keberlangsungan Peternak Babi Kota Medan.
Menunggu Kebijakan Presiden Jokowi, Gerlamata Akan Lakukan AKSI JAHIT MULUT
Silaturahmi Kebangsaan Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Meminta Pengairan Sawah Jangan Ada yang Tersendat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:02 WIB

Pesan website Property

Selasa, 24 Oktober 2023 - 16:08 WIB

Pesan website company profile

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:41 WIB

Pesan Website Sekolah

Selasa, 20 Desember 2022 - 09:34 WIB

MERCI MINT Gerakan Nasional SEHATI Sejuta Rumah Sehat Indonesia

Sabtu, 4 Juni 2022 - 15:58 WIB

Bersamamu Postkeadilan Karya Lagu Ciptaan Fauzy

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:53 WIB

PUBLIKASI KINERJA 2020 DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN BOGOR

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:30 WIB

HASIL PELAYANAN DAN KERJASAMA YANG TELAH DILAKUKANOLEH DISDUKCAPIL KABUPATEN BOGOR

Minggu, 6 Desember 2020 - 21:15 WIB

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2020

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba resmi buka kegiatan UKW Angkatan 63 di Toba.

Rabu, 29 Nov 2023 - 23:23 WIB

Advertorial

Boydo Menjamin Keberlangsungan Peternak Babi Kota Medan.

Rabu, 29 Nov 2023 - 00:46 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!