Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Ada Upaya Pengusiran Keluarga Korban, KOMNAS PA Tegur Pemdes Dan Bupati Toba

×

Ada Upaya Pengusiran Keluarga Korban, KOMNAS PA Tegur Pemdes Dan Bupati Toba

Sebarkan artikel ini

Toba, PostKeadilan – Adanya upaya dan atau rencana pengusiran terhadap 2 orang anak korban kekerasan seksual yang dilakukan orang tua kandungnya inisial LDS (32), oleh warga Dusun Pangaloan Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba diprotes Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait.

Arist hadir, angkat bicara kepada warga yang sengaja dikumpulkan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Sionggang Selatan di kantor Kades. Kehadiran Arist untuk mengurungkan niat warga yang hendak mengusir korban dan keluarganya dari Dusun Pangaloan.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Melalui Ketua LPTQ Resmikan Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Tinada

“Pengusiran korban dan keluarga hanya karena alasan menjaga nama baik Desa, itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan tindak pidana kekerasan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” terang Arist di kantor desa itu.

Pada Rilis berita yang disampaikan Arist kepada PostKeadilan, diketahui kedua korban masing-masing inisial AS (8), LS (10), beserta ibu kandungnya DM (34) dan bayinya masih berusia 1 bulan. Lalu mendapat atensi dan kunjungan langsung dai Arist Merdeka bersama Tim Investigasi dan Litigasi Komnas PA, Jumat (4/9/2020) kemarin.

Baca Juga :  Pelaksanaan UTBK-SNBT Tahun 2023 di IPB University,Prof. Deni : Demi Kelancaran Pelaksanaan UTBK -SNBT 2023, IPB University Berkoordinasi Dengan Pihak Kepolisian Dan PLN

Arist juga menentil Kantor Desa Sionggang Selatan yang menurut dia tidak layak ditempati sebagai kantor. Padahal telah mendapat anggaran dana desa lebih dari Rp1 miliar setiap tahunnya.

Baca Juga :  Surat Terbuka Kepada Yang Terhormat Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi

Masih kata pria kelahiran Siantar ini, demi kemanusian dan perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual berdasarkan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, meminta pada Kades Sionggang Selatan untuk tidak mengijinkan warga mengusir korban dan keluarganya dari Desa itu.

Komnas PA bahkan …….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino