Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

OTT Kejaksaan Penerima Suap Ditangkap, Pemberi Bagaimana.?

7
×

OTT Kejaksaan Penerima Suap Ditangkap, Pemberi Bagaimana.?

Sebarkan artikel ini

Bekasi PostKeadilan Operasi penangkapan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jabar terhadap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), AMR dan F yang dituduh memeras Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas adalah masih berlangsung dan telah menjadi pembicaraan di kota.

 

Example 300x600

Pasalnya, hal tersebut terkait dengan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya”.

 

Sebelumnya, AMR dan rekannya F ditangkap Kejari Cikarang karena menerima uang senilai Rp 351 juta setelah memeras rumah sakit dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

 

Lalu, mengapa rumah sakit dan puskesmas mau menyerahkan uang?

“Prinsipnya, faktanya mereka memberikan uang kepada individu, karena takut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana, Sabtu (2/4/2022).

 

Dalam aksinya, AMR menggunakan modus ‘menemukan’ penyimpangan anggaran di rumah sakit dan puskesmas.

 

Asep mengungkapkan, AMR bernegosiasi dengan dalih bahwa temuan akan terungkap tetapi bisa ‘jelas’ dari membayar upeti.

 

Nominal yang ditetapkan oleh auditor bermacam-macam. Untuk tingkat rumah sakit, uang yang diminta mencapai Rp 500 juta. Namun, pihak rumah sakit hanya mampu menyediakan Rp 100 juta. Pun dengan Puskesmas yang masing-masing diminta Rp 20 juta dan hanya mampu setengahnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.