POSTKEADILAN. COM – LAHAT – Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa HF yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat pada kamis
(13/6/2024)
Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa HF yang telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban DAZ dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun serta denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa.
Penulis : Bambang.MD