Nias Selatan,(Sumut)Postkeadilan.com – Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan paparkan pengungkapan kasus pelaku Curian Motor (Curanmor) yang berhasil dibekuk oleh Reserse Polres Nias Selatan melalui konferensi pers dihalaman Mako Polres Nias Selatan Senin 12/07/2021.
Press realise itu dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan,SH.,SIK.,MM, dan dihadiri oleh Waka polres Nias Selatan KOMPOL Jauhari Lumbantoruan, Kasat Reserse Nias Selatan AKP Iskandar Ginting, Kasat Intelkam AKP Zul Efendi,SH, IPDA Ardiansyah,SH.,MH, dan para perwira jajaran Polres Nias Selatan beserta personil Reserse Polres Nias Selatan.
Baca Juga : Kapolres Nias Selatan Gelar Konferensi Pers Perdana.
Dalam kegiatan itu Kapolres Nisel AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan menanyai tersangka tentang motif kejadian, Pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan aksinya disaat calon korbannya lagi lengah, setelah itu Kapolres mengatakan kasus Curanmor merupakan salah satu musuh yang harus dibasmi karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat ucap Nainggolan.
Pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) tersebut dilakukan oleh inisial YD dengan modus memakai kunci T, lalu membawa hasil curiannya di rumah, membuka body motor lalu mengecet ulang untuk menghilangkan jejak guna mengelabui pemilik motor.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan,
SH.,SIK.,MM dalam Konferensi Pers mengatakan pihaknya berkomitmen menurunkan angka kriminal dengan melakukan tindakan-tindakan hukum yang tepat dan terukur kepada para pelaku-pelaku kejahatan yang ada di Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan mengatakan, atas perbuatannya YD melanggar pasal 363 ayat (1) Ke 5E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara. (sit duha)
Respon (1)